Mohon tunggu...
Asri Mursyid
Asri Mursyid Mohon Tunggu... Jurnalis - Saya merupakan Jurnalis dan Karyawan Swasta

Saya suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bawa Sabu 1 Kilogram, Polres Parepare Ringkus Kurir Asal Tarakan

2 April 2022   16:48 Diperbarui: 2 April 2022   16:54 713
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Barang bukti sabu 1 kilogram yang disita polisi. (Foto : Asri Mursyid)

Kedua pelaku digiring ke sel Mapolres Parepare. (Foto : Asri Mursyid)
Kedua pelaku digiring ke sel Mapolres Parepare. (Foto : Asri Mursyid)
Andiko membeberkan, sabu itu akan diedarkan di Kota Parepare, Kabupaten Sidrap dan Pinrang. Pihaknya juga mengendus bahwa pemesan barang haram itu berasal dari daerah sekitar Kota Parepare.

"Kita terus dalami pengembangannya. Sementara di tiga daerah itu (Parepare, Pinrang, Sidrap)," tandasnya. 

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dia dijerat pasal 114 ayat 2 tentang narkotika. (*) 

Penulis : Asri Mursyid

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun