Mohon tunggu...
Asri Mursyid
Asri Mursyid Mohon Tunggu... Jurnalis - Saya merupakan Jurnalis dan Karyawan Swasta

Saya suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polres Parepare Ringkus 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, 1 Masih DPO

24 Maret 2022   19:31 Diperbarui: 24 Maret 2022   19:40 600
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Polisi saat menggelar jumpa pers di Mako Polres Parepare, Kamis (24/3). (Foto : Asri Mursyid)

PAREPARE -- Polres Parepare, Polda Sulawesi Selatan meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkoba.

Ketiga pelaku itu berinisial BB (32), ST (27), EL (26), dan satu pelaku lainnya berinisial BK ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) .

"Berawal dari informasi masyarakat ada dugaan penyalahgunaan sabu di salah satu rumah warga Jalan Industri Kecil, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare. Sehingga kami mendatangi rumah tersebut pada Kamis 10 Maret 2022, pukul 15.30 wita. Kami mengamankan satu pelaku berinisial BB," kata Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono, saat merilis kasus itu, Kamis (24/3).

Dari tangan BB, kata Andiko, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 24 saset dengan berat 26,2 gram.

"Selain sabu kami juga mengamankan satu timbangan digital, satu boks tempat handphone dan satu boks kotak hitam yang digunakan menyimpan sabu," katanya.

Barang bukti Sabu dan timbangan digital yang diamankan polisi. (Foto : Asri Mursyid) 
Barang bukti Sabu dan timbangan digital yang diamankan polisi. (Foto : Asri Mursyid) 
Dari hasil pemeriksaan pelaku BB, barang haram itu ia dapatkan dari pelaku berinisial ST. Tak berselang lama, polisi lalu mengendus keberadaan ST di Jalan Bukit Madani, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Parepare.

"Pada Kamis 10 Maret pukul 21.00, ST kami ringkus. Pelaku BB membeli sabu itu kepada pelaku ST seharga Rp 21 juta, kita duga kuat BB ini pengedar," ujar dia.

Dari hasil pemeriksaan ST, sabu-sabu itu ia beli dengan pelaku berinisial EL di Kabupaten Pinrang.

"Nah, pada Jumat 10 Maret 2022 sekitar pukul 21.00 pelaku EL kita tangkap di pekarangan salah satu mal Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Sawitto, Kabupaten Pinrang," katanya.

Dari keterangan pelaku EL, sabu-sabu itu ia dapatkan dari pelaku berinisial BK di Kabupaten Sidrap.

"BK ini kita sudah tetapkan menjadi DPO," tuturnya.

Dia menjelaskan, ketiga pelaku terjerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ketiga pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun kurungan," pungkasnya. (*)

Penulis : Asri Mursyid

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun