Ketiga pelaku itu berinisial BB (32), ST (27), EL (26), dan satu pelaku lainnya berinisial BK ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) .
"Berawal dari informasi masyarakat ada dugaan penyalahgunaan sabu di salah satu rumah warga Jalan Industri Kecil, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare. Sehingga kami mendatangi rumah tersebut pada Kamis 10 Maret 2022, pukul 15.30 wita. Kami mengamankan satu pelaku berinisial BB," kata Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono, saat merilis kasus itu, Kamis (24/3).
Dari tangan BB, kata Andiko, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 24 saset dengan berat 26,2 gram.
"Selain sabu kami juga mengamankan satu timbangan digital, satu boks tempat handphone dan satu boks kotak hitam yang digunakan menyimpan sabu," katanya.
Dari hasil pemeriksaan pelaku BB, barang haram itu ia dapatkan dari pelaku berinisial ST. Tak berselang lama, polisi lalu mengendus keberadaan ST di Jalan Bukit Madani, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Parepare.
"Pada Kamis 10 Maret pukul 21.00, ST kami ringkus. Pelaku BB membeli sabu itu kepada pelaku ST seharga Rp 21 juta, kita duga kuat BB ini pengedar," ujar dia.
Dari hasil pemeriksaan ST, sabu-sabu itu ia beli dengan pelaku berinisial EL di Kabupaten Pinrang.
"Nah, pada Jumat 10 Maret 2022 sekitar pukul 21.00 pelaku EL kita tangkap di pekarangan salah satu mal Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Sawitto, Kabupaten Pinrang," katanya.
Dari keterangan pelaku EL, sabu-sabu itu ia dapatkan dari pelaku berinisial BK di Kabupaten Sidrap.
"BK ini kita sudah tetapkan menjadi DPO," tuturnya.
Dia menjelaskan, ketiga pelaku terjerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ketiga pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun kurungan," pungkasnya. (*)
Penulis :Â Asri Mursyid
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H