Mohon tunggu...
Asri Mursyid
Asri Mursyid Mohon Tunggu... Jurnalis - Saya merupakan Jurnalis dan Karyawan Swasta

Saya suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polres Parepare Ringkus 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, 1 Masih DPO

24 Maret 2022   19:31 Diperbarui: 24 Maret 2022   19:40 600
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Polisi saat menggelar jumpa pers di Mako Polres Parepare, Kamis (24/3). (Foto : Asri Mursyid)

Dia menjelaskan, ketiga pelaku terjerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ketiga pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun kurungan," pungkasnya. (*)

Penulis : Asri Mursyid

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun