Dia menjelaskan, ketiga pelaku terjerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ketiga pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun kurungan," pungkasnya. (*)
Penulis :Â Asri Mursyid
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!