Mohon tunggu...
Asra Fitriana
Asra Fitriana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Saya seorang mahasiswi berumur 20 tahun,hobi saya memasak dan berolahraga,saya juga suka berkebun kecil di rumah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengelolaan Zakat di Malaysia dan Singapura

25 Maret 2024   00:19 Diperbarui: 25 Maret 2024   00:20 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengelolaan Zakat di Singapura

       Jurnal ini berjudul "Strategi Penghimpunan Zakat di Singapura",yang di tulis oleh Ali Jaya. Jurnal ini diterbitkan pada 20 Juli 2017. Dengan halaman yang  berjumlah 1-135.

      Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengetahui bagaimana pengelolaan dan penghimpunan zakat di Singapura. 

    Metode dari penelitian ini adalah penulis menggunakan pendekatan kualitatif,dengan teknik pengumpulan data bersifat analisis deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dari hasil observasi ketempat penelitian, wawancara langsung kepada narasumber terkait, serta pengumpulan dokumentasi sebagai teknik pengumpulan data dalam penelitian ini.

      Jurnal ini berisi pembahasan tentang bagaimana pengelolaan zakat serta praktek dan strategi manajemen lembaga zakat di Singapura dalam menghimpun dan mengembangkan zakatnya. Sebelum Administrasi Undang-Undang Hukum Islam (AMLA) Zakat dan fitrah 1968 disahkan, orang-orang Islam di Singapura telah mengeluarkan dan memberikan zakat mereka secara personal (khusus nya zakat fitrah) dengan memberikan zakat tersebut kepada individu-individu yang mereka pilih sendiri. Setelah disahkannya AMLA pada tanggal 1 Juli 1968, otoritas pengelolaan dan administrasi Zakat di Singapura beralih dibawah kendali Majelis Ugama Islam Singapura (MUIS), yang merupakan pihak berwenang menghimpun semua zakat dan fitrah serta membagi-bagikan kepada yang berhak menerimanya di negara Singapura. Semenjak tahun 2000, MUIS telah menerapkan sistem i- Zakat yang berbasis internet. MUIS menyediakan kemudahan layanan pembayaran zakat melalui mekanisme online payment atau e-payment dengan bekerja sama dengan pihak perbankan syariah dan konvensional.

      Kesimpulan pada jurnal ini adalah, berdasarkan AMLA pasal 6 ayat 1 dan 2 dan 69 ayat 1 tahun 1968, pemasaran aktivitas, wewenang dan seluruh hal yang berhubungan dengan pengelolaan, penghimpunan dan pendistribusian zakat di Singapura di laksanakan di bawah tanggung jawab MUIS, tepatnya di bagian Unit Strategi Zakat dan Wakaf. Zakat di Singapura dikumpulkan melalui 6 metode, yaitu secara tunai, melalui fasilitas internet banking (e-nets, e-payment), melalui cash card, tabungan wadi'ah, dan melalui gerai-gerai yang tersebar di berbagai masjid di Singapura.

     Saran yang dapat di berikan adalah, sebagai lembaga yang memiliki otoritas penuh profesional, MUIS harus mampu untuk terus menjaga keyakinan dan kepercayaan masyarakat muslim di Singapura. Selain itu, harus terus meningkatkan dan menggencarkan sosialisasi zakat di khalayak umum walaupun berada dalam negara minoritas muslim dan sekuler. Karena ini juga merupakan sarana dakwah yang baik.

Pengelolaan Zakat di Malaysia 

     Jurnal ini berjudul "Studi Pengelolaan Zakat di Malaysia", yang di tulis oleh Ahmad Wira. Jurnal ini bernama jurnal" Kajian Ekonomi Islam" ,yang diterbitkan pada Januari -juni 2019. Dengan jumlah halaman dari 91-100.

     Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana cara penanganan atau pengelolaan Zakat di Malaysia.

      Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan teknik pengumpulan data studi kepustakaan, serta analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, jurnal-jurnal ilmiah dan literatur hukum.

      Jurnal ini berisi pembahasan tentang bagaimana cara pengelolaan Zakat di Malaysia,yang merupakan salah satu negara yang memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kehidupan masyarakat Islam. Dalam pengelolaan Zakat di Malaysia,ada dua jenis perbedaan, yaitu pada pengelolaan Zakat di wilayah persekutuan,biasa di bawah naungan Jabatan Agama Islam Wilayah Persekutuan (JAWI),yang pada pelaksanaan pengumpulannya di bagi menjadi dua yaitu pengumpulan zakat fitrah yang diurus oleh JAWI,dan pengumpulan zakat mal diurus oleh Pusat Pungutan Zakat ( PPZ). Semua hasil pengumpulan zakat akan dikumpulkan di tabungan Baitulmal yang diurus oleh bagian Baitulmal untuk program-program distribusi. Sedangkan pada di wilayah Selangor, pengelolaan Zakat pada awalnya diserahkan kepada suatu institusi yang dikenal dengan Pusat Zakat Selangor (PZS),yang didirikan pada 15 Februari 1994 dengan terdaftarnya pada syarikat Mais Zakat SDN. Bhd. yang merupakan anak syarikat milik penuh Majlis Agama Islam Selangor (MAIS) dengan modal berbayar sebanyak RM 500,000.00.

    Kesimpulan dari jurnal ini adalah pengelolaan Zakat di Malaysia sangat bergantung pada undang-undang masing-masing negeri. Di Malaysia belum ada undang-undang zakat pada peringkat kebangsaan yang boleh menyatukan sistem pengelolaan zakat. Selain itu, pengelolaan zakat juga masih berdasarkan kepada kebijakan wilayah persekutuan dan negeri masing-masing.

     Saran yang dapat di berikan adalah, pengelolaan Zakat di Malaysia harusnya menentukan dan memiliki arah yang jelas dalam pengurusan harta zakat yang dikumpul dari Muzakki. Sistem distribusi dana zakat adalah menjadi masalah yang selalu diperbincangkan oleh masyarakat, karena mereka masih melihat adanya fakir dan miskin yang sepatutnya mendapat bantuan dari dana zakat, namun mereka tidak memperolehnya dari institusi pengelola zakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun