Mohon tunggu...
Asra Fitriana
Asra Fitriana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Saya seorang mahasiswi berumur 20 tahun,hobi saya memasak dan berolahraga,saya juga suka berkebun kecil di rumah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengelolaan Zakat di Malaysia dan Singapura

25 Maret 2024   00:19 Diperbarui: 25 Maret 2024   00:20 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

      Jurnal ini berisi pembahasan tentang bagaimana cara pengelolaan Zakat di Malaysia,yang merupakan salah satu negara yang memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kehidupan masyarakat Islam. Dalam pengelolaan Zakat di Malaysia,ada dua jenis perbedaan, yaitu pada pengelolaan Zakat di wilayah persekutuan,biasa di bawah naungan Jabatan Agama Islam Wilayah Persekutuan (JAWI),yang pada pelaksanaan pengumpulannya di bagi menjadi dua yaitu pengumpulan zakat fitrah yang diurus oleh JAWI,dan pengumpulan zakat mal diurus oleh Pusat Pungutan Zakat ( PPZ). Semua hasil pengumpulan zakat akan dikumpulkan di tabungan Baitulmal yang diurus oleh bagian Baitulmal untuk program-program distribusi. Sedangkan pada di wilayah Selangor, pengelolaan Zakat pada awalnya diserahkan kepada suatu institusi yang dikenal dengan Pusat Zakat Selangor (PZS),yang didirikan pada 15 Februari 1994 dengan terdaftarnya pada syarikat Mais Zakat SDN. Bhd. yang merupakan anak syarikat milik penuh Majlis Agama Islam Selangor (MAIS) dengan modal berbayar sebanyak RM 500,000.00.

    Kesimpulan dari jurnal ini adalah pengelolaan Zakat di Malaysia sangat bergantung pada undang-undang masing-masing negeri. Di Malaysia belum ada undang-undang zakat pada peringkat kebangsaan yang boleh menyatukan sistem pengelolaan zakat. Selain itu, pengelolaan zakat juga masih berdasarkan kepada kebijakan wilayah persekutuan dan negeri masing-masing.

     Saran yang dapat di berikan adalah, pengelolaan Zakat di Malaysia harusnya menentukan dan memiliki arah yang jelas dalam pengurusan harta zakat yang dikumpul dari Muzakki. Sistem distribusi dana zakat adalah menjadi masalah yang selalu diperbincangkan oleh masyarakat, karena mereka masih melihat adanya fakir dan miskin yang sepatutnya mendapat bantuan dari dana zakat, namun mereka tidak memperolehnya dari institusi pengelola zakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun