Mohon tunggu...
ASNIYAH
ASNIYAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Jangan lupa untuk selalu bersyukur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenali Investasi Syariah (Ciri dan Tips Aman Investasi)

26 Desember 2021   21:10 Diperbarui: 26 Desember 2021   21:12 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Investasi syariah adalah investasi keuangan yang bersumber dari Al-Qur'an, Hadis, Ijma, Qiyas, dan Ijtihad. Dalam perspektif Islam investasi diartikan sebagai pengetahuan yang bersifat spiritual, sebab investasi Syariah menggunakan prinsip-prinsip Syariah. Dalam praktiknya hal ini di singgung dalam Al-Qur'an surat al-hasyr ayat 18 "Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh Allah maha teliti terhadap apa yang dikerjakan". 

Kesimpulan ayat tersebut mengajarkan kepada kita akan pentingnya investasi dan mengandung unsur moral dalam berinvestasi, dalam Islam semua kegiatan investasi harus diniati dengan ibadah.

Sebagai umat Islam dalam kegiatan investasi Syariah tentu tidak terlepas dari norma-norma beserta aturan-aturan yang harus diperhatikan antara lain sebagai berikut: 

1. Terbebas dari unsur riba.

2. Tidak adanya unsur gharar. Gharar merupakan salah satu unsur yang tidak diperbolehkan dalam berinvestasi Syariah, karena tidak ada unsur kepastian antara kedua belah pihak.

3. Tidak adanya unsur maysir (perjudian).

4. Terhindar dari unsur haram.

5. Terhindar dari syubhat.

Lalu bagaimana cara kita mengetahui investasi yang dijalankan palsu atau tidak?

Untuk mengetahui investasi tersebut mengandung unsur kepalsuan atau tidak, kita bisa melihat dari ciri-ciri investasi yang ditawarkan seperti:

1. Memberi tawaran keuntungan yang tinggi.

2. Keuntungan diperoleh dalam waktu dekat.

3. Tidak memiliki perizinan yang resmi dari OJK, atau lainnya.

4. Perusahaan ataupun produk yang ditawarkan tidak jelas.

5. Pengelolaan sumber dana tidak transparan.

Ada beberapa tips untuk menghindari penipuan dalam investasi seperti, jangan menyerahkan dana sebelum adanya perjanjian resmi oleh perusahaan. Sebelum menandatangani kontrak perjanjian kita sebagai investasi wajib membaca dengan teliti terhadap isi perjanjian yang telah dibuat agar tidak ada kesalahpahaman di kemudian hari.

Sebagai tugas2 UAS MK Pasar Modal Syariah, dengan dosen pengampu Dr. H. Syaeful Bahri, S.Ag., M.M

NAma: ASNIYAH

NIM: 191410010

Prodi/Kelas: Ekonomi Syariah/ 5A

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun