2. Keuntungan diperoleh dalam waktu dekat.
3. Tidak memiliki perizinan yang resmi dari OJK, atau lainnya.
4. Perusahaan ataupun produk yang ditawarkan tidak jelas.
5. Pengelolaan sumber dana tidak transparan.
Ada beberapa tips untuk menghindari penipuan dalam investasi seperti, jangan menyerahkan dana sebelum adanya perjanjian resmi oleh perusahaan. Sebelum menandatangani kontrak perjanjian kita sebagai investasi wajib membaca dengan teliti terhadap isi perjanjian yang telah dibuat agar tidak ada kesalahpahaman di kemudian hari.
Sebagai tugas2 UAS MK Pasar Modal Syariah, dengan dosen pengampu Dr. H. Syaeful Bahri, S.Ag., M.M
NAma: ASNIYAH
NIM: 191410010
Prodi/Kelas: Ekonomi Syariah/ 5A
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H