Investasi syariah adalah investasi keuangan yang bersumber dari Al-Qur'an, Hadis, Ijma, Qiyas, dan Ijtihad. Dalam perspektif Islam investasi diartikan sebagai pengetahuan yang bersifat spiritual, sebab investasi Syariah menggunakan prinsip-prinsip Syariah. Dalam praktiknya hal ini di singgung dalam Al-Qur'an surat al-hasyr ayat 18 "Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh Allah maha teliti terhadap apa yang dikerjakan".Â
Kesimpulan ayat tersebut mengajarkan kepada kita akan pentingnya investasi dan mengandung unsur moral dalam berinvestasi, dalam Islam semua kegiatan investasi harus diniati dengan ibadah.
Sebagai umat Islam dalam kegiatan investasi Syariah tentu tidak terlepas dari norma-norma beserta aturan-aturan yang harus diperhatikan antara lain sebagai berikut:Â
1. Terbebas dari unsur riba.
2. Tidak adanya unsur gharar. Gharar merupakan salah satu unsur yang tidak diperbolehkan dalam berinvestasi Syariah, karena tidak ada unsur kepastian antara kedua belah pihak.
3. Tidak adanya unsur maysir (perjudian).
4. Terhindar dari unsur haram.
5. Terhindar dari syubhat.
Lalu bagaimana cara kita mengetahui investasi yang dijalankan palsu atau tidak?
Untuk mengetahui investasi tersebut mengandung unsur kepalsuan atau tidak, kita bisa melihat dari ciri-ciri investasi yang ditawarkan seperti:
1. Memberi tawaran keuntungan yang tinggi.