Mohon tunggu...
Asmita Damayanti
Asmita Damayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pamulang

hai aku suka sekali menulis🙆🏻‍♀️👸🏻

Selanjutnya

Tutup

Money

Fenomena Pelanggaran Etika Profesi (Pelanggaran Etika yang Semakin Marak di Kalangan Pebisnis)

17 Mei 2022   22:15 Diperbarui: 19 Mei 2022   11:39 1266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Penulis:

Amelia Febiola Lempoy (191011201473)

Asmita Damayanti (191011201735)

Dosen Pengampu:

Meta Nursita S.E., M.Ak.

Etika perwujudan dari kesadaran manusia yang merupakan petunjuk tentang perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk. Etika bisa juga diartikan sebagai  penilaian kualifikasi terhadap perbuatan seseorang. 

Dikaitkan dengan profesi yang merupakan suatu pekerjaan dengan keahlian khusus, memerlukan pengetahuan dan tanggung jawab, dan juga berdedikasi untuk melayani kepentingan orang banyak, serta terorganisir secara profesional dan diakui secara sosial, maka etika dapat diartikan sebagai alat pengendalian diri bagi setiap anggota profesi. 

Maka dari itu dapat dikatakan peran etika dalam profesi adalah sebagai alat pengendali diri atau kode etik, jadi kesimpulannya yaitu etika adalah cerminan ilmiah dari perilaku manusia yang ditinjau dari norma baik dan buruknya. 

Sebelum kita ke inti pembahasan, alangkah baiknya jika terlebih dahulu kita mengatahui sedikit banyaknya tentang etika. Maryani dan Ludigdo (2001) Mengemukakan "Etika sebagai seperangkat norma, aturan atau pedoman yang mengatur segala perilaku manusia, baik yang harus dilakukan dan yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok masyarakat atau segolongan masyarakat."

Dalam konsepnya etika profesi bisnis dapat dikatakan bahwa perilaku etis atau tidak etisnya yang dilakukan oleh pemimpin, manajer, dan karyawan dalam suatu hal yang menyangkut hubungan  sosial antara perusahaan, karyawan dan lingkungannya. 

Etika Bisnis menjadi pedoman bagi seluruh karyawan dan manajemen untuk melaksanakan pekerjaan yang dilandasi dengan moral. Dalam melakukan bisnis, mencari keuntungan menjadi suatu hal yang wajar saja, asalkan dalam mencapai keuntungan tersebut tidak merugikan banyak pihak. 

Jadi, ketika mencapai tujuan dalam kegiatan berbisnis ada batasan-batasannya, kepentingan dan hak-hak orang lain juga perlu diperhatikan. Perilaku etis dalam kegiatan bisnis menjadi faktor yang sangat penting untuk kelangsungan bisnis itu sendiri. 

Bisnis tanpa memiliki etis dapat merugikan bisnis tersebut, terutama dalam perspektif jangka panjang. Bisnis yang baik bukan hanya bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis yang baik selain bisnis itu menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral, dalam lingkungan bisnis perilaku yang baik juga merupakan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai etika.

Tanpa diduga-duga, fenomena pelanggaran kasus etika profesi bisnis sudah marak terjadi di Indonesia dan merupakan hal yang lumrah dan sah-sah saja dilakukan saat ini. Berbagai hal yang berhubungan dengan pelanggaran etika profesi bisnis sering dilakukan oleh para pebisnis yang tidak bertanggung jawab khususnya di Indonesia. 

Penyebab hal ini terjadi karena adanya persaingan yang tidak sehat oleh para pebisnis yang ingin menguasai pasar. Selain untuk menguasai pasar, terdapat faktor lain yang juga dapat mempengaruhi para pebisnis untuk melakukan pelanggaran etika profesi bisnis ini, antara lain untuk memperluas pangsa pasar, dan juga mendapatkan banyak keuntungan. 

Ketiga faktor ini merupakan alasan yang paling sering dilakukan para pebisnis untuk melanggar etika dengan berbagai cara. Selain tiga faktor itu, ada beberapa faktor yang biasanya menyebabkan atau mendorong terjadinya pelanggaran etika profesi bisnis ini, faktor tersebut antara lain sebagai berikut:

  • Mementingkan urusan pribadi; Sikap serakah yang dimiliki seseorang dapat menjadikan mereka rela melakukan apapun demi mendapatkan apa yang dia inginkan meskipun harus merugikan orang lain.
  • Tekanan persaingan terhadap laba perusahaan
  • Pertentangan antara nilai perusahaan dengan perorangan; Masalah ini terjadi ketika perusahaan ingin mencapai tujuan-tujuan tertentu dengan menggunakan cara-cara baru yang sebelumnya tidak dilakukan sosialisasi, sehingga para pekerja tidak dapat menerima hal tersebut.

Meskipun jelas terdapatnya sanksi-sanksi yang akan diberikan kepada para pebisnis yang melakukan pelanggaran, tidak membuat mereka takut akan sanksi tersebut sehingga mereka tetap membuat pelanggaran-pelanggaran.

Adapun sanksi-sanksi yang diberikan kepada para pelanggar etika profesi bisnis sebagai berikut:

  • Sanksi Administratif; Sanksi ini dapat berbuntuk terguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabuatan ijin kegiatan usaha.
  • Sanksi Pidana; Dikenakan bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan secara bervariasi sesuai dengan pasal yang telah dilanggar. Ancaman sanksi pidana ini dapat kita lihat di dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 183 s/d pasal 189.

Meski banyak pengusaha/pebisnis yang paham atas konsekuensi tersebut, tampaknya kesadaran akan pentingnya etika bisnis masih perlu ditingkatkan. karena, dalam praktiknya sering ditemukan pelanggaran terhadap etika bisnis oleh para pebisnis yang tidak bertanggung jawab di Indonesia. Praktik bisnis  ini masih cenderung mengabaikan etika, rasa keadilan, dan tak jarang diwarnai praktik-praktik tidak terpuji.

Salah satu contoh kasus pelanggaran etika profesi bisnis di Indonesia sebagai berikut:

PT. Tirta Freshindo Jaya salah satu anak perusahaan dari PT. Mayora Indah Tbk. Kasus pelanggaran ini mulanya terjadi dari pembangunan gudang di dua wilayah Provinsi Banten yaitu di daerah Serang dan Pandeglang yang memakan 32 hektar. Sebelumnya PT. Tirta Freshindo Jaya sudah mengantongi izin dari dinas mengenai pembagunan gudang tesebut. 

Akan tetapi setelah waktu berjalan, dimana awalnya PT. Tirta Freshindo Jaya berencana akan membangun gudang akan tetapi yang terjadi adalah pembangunan pabrik pembuatan minuman kemasan. Tentu saja hal ini menyimpang dari kesepakatan awal. 

Disisi lain masyarakat setempat juga dibuat resah karena pabrik tersebut telah mengambil sumber-sumber mata air yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. 

Masyarakat menyatakan jika pengambilan sumber-sumber air tidak terkendali lagi dan diluar batas yang menyebabkan masuk kedalam eksploitasi alam atau pelanggran etika profesi bisnis. Tentu pemerintah setempat beserta para tokoh masyarakat langsung mengambil tindakan tegas untuk segera menghentikan serta mencabut perizinannya.

Contoh kasus lainnya yang terjadi yaitu dalam sektor perhotelan dan restoran.

Kita pasti pernah mendengar kasus ikan yang mengandung formalin dan boraks. Kedua bahan ini sangat berbahaya bagi kesehatan manusia jika terkontaminasi dengan bahan makanan, apalagi jika dikonsumsi terus menerus. 

Hal ini dapat menyebabkan kemungkinan yang lebih besar adanya sel-sel kanker muncul di dalam tubuh, yang pada akhirnya dapat menyebabkan kematian. Ada juga daging sisa dari hotel atau restoran kemudian diolah kembali, yang disebut daging limbah. 

Percaya atau tidak, ini memang terjadi di Indonesia. Dalam pengakuannya, pelaku menjelaskan langkah-langkah yang dilakukan untuk mengolah limbah daging hingga akhirnya dijual ke publik. Yang lebih mencenangkan lagi, pelaku telah melakukan kejahatan ini selama 5 tahun. Bayangkan berapa banyak orang yang sudah mengkonsumsi makanan yang tidak layak dikonsumsi tersebut.

Sumber referensi:

https://www.kompasiana.com/christine95490/5b3fad1116835f37a01bbc32/pelanggaran-etika-bisnis?page=1&page_images=1 Kreator: Christine

Dari kasus-kasus diatas tersebut hendaknya bisa dijadikan pelajaran bagi para pebisnis, sebab dengan banyaknya kasus pelanggaran etika profesi bisnis yang terjadi di Indonesia ini membuat banyak golongan yang dirugikan dan juga bisa membuat para penanam saham atau investor meragukan perusahaan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun