Mohon tunggu...
Asmita Damayanti
Asmita Damayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pamulang

hai aku suka sekali menulis🙆🏻‍♀️👸🏻

Selanjutnya

Tutup

Money

Fenomena Pelanggaran Etika Profesi (Pelanggaran Etika yang Semakin Marak di Kalangan Pebisnis)

17 Mei 2022   22:15 Diperbarui: 19 Mei 2022   11:39 1266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Jadi, ketika mencapai tujuan dalam kegiatan berbisnis ada batasan-batasannya, kepentingan dan hak-hak orang lain juga perlu diperhatikan. Perilaku etis dalam kegiatan bisnis menjadi faktor yang sangat penting untuk kelangsungan bisnis itu sendiri. 

Bisnis tanpa memiliki etis dapat merugikan bisnis tersebut, terutama dalam perspektif jangka panjang. Bisnis yang baik bukan hanya bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis yang baik selain bisnis itu menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral, dalam lingkungan bisnis perilaku yang baik juga merupakan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai etika.

Tanpa diduga-duga, fenomena pelanggaran kasus etika profesi bisnis sudah marak terjadi di Indonesia dan merupakan hal yang lumrah dan sah-sah saja dilakukan saat ini. Berbagai hal yang berhubungan dengan pelanggaran etika profesi bisnis sering dilakukan oleh para pebisnis yang tidak bertanggung jawab khususnya di Indonesia. 

Penyebab hal ini terjadi karena adanya persaingan yang tidak sehat oleh para pebisnis yang ingin menguasai pasar. Selain untuk menguasai pasar, terdapat faktor lain yang juga dapat mempengaruhi para pebisnis untuk melakukan pelanggaran etika profesi bisnis ini, antara lain untuk memperluas pangsa pasar, dan juga mendapatkan banyak keuntungan. 

Ketiga faktor ini merupakan alasan yang paling sering dilakukan para pebisnis untuk melanggar etika dengan berbagai cara. Selain tiga faktor itu, ada beberapa faktor yang biasanya menyebabkan atau mendorong terjadinya pelanggaran etika profesi bisnis ini, faktor tersebut antara lain sebagai berikut:

  • Mementingkan urusan pribadi; Sikap serakah yang dimiliki seseorang dapat menjadikan mereka rela melakukan apapun demi mendapatkan apa yang dia inginkan meskipun harus merugikan orang lain.
  • Tekanan persaingan terhadap laba perusahaan
  • Pertentangan antara nilai perusahaan dengan perorangan; Masalah ini terjadi ketika perusahaan ingin mencapai tujuan-tujuan tertentu dengan menggunakan cara-cara baru yang sebelumnya tidak dilakukan sosialisasi, sehingga para pekerja tidak dapat menerima hal tersebut.

Meskipun jelas terdapatnya sanksi-sanksi yang akan diberikan kepada para pebisnis yang melakukan pelanggaran, tidak membuat mereka takut akan sanksi tersebut sehingga mereka tetap membuat pelanggaran-pelanggaran.

Adapun sanksi-sanksi yang diberikan kepada para pelanggar etika profesi bisnis sebagai berikut:

  • Sanksi Administratif; Sanksi ini dapat berbuntuk terguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabuatan ijin kegiatan usaha.
  • Sanksi Pidana; Dikenakan bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan secara bervariasi sesuai dengan pasal yang telah dilanggar. Ancaman sanksi pidana ini dapat kita lihat di dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 183 s/d pasal 189.

Meski banyak pengusaha/pebisnis yang paham atas konsekuensi tersebut, tampaknya kesadaran akan pentingnya etika bisnis masih perlu ditingkatkan. karena, dalam praktiknya sering ditemukan pelanggaran terhadap etika bisnis oleh para pebisnis yang tidak bertanggung jawab di Indonesia. Praktik bisnis  ini masih cenderung mengabaikan etika, rasa keadilan, dan tak jarang diwarnai praktik-praktik tidak terpuji.

Salah satu contoh kasus pelanggaran etika profesi bisnis di Indonesia sebagai berikut:

PT. Tirta Freshindo Jaya salah satu anak perusahaan dari PT. Mayora Indah Tbk. Kasus pelanggaran ini mulanya terjadi dari pembangunan gudang di dua wilayah Provinsi Banten yaitu di daerah Serang dan Pandeglang yang memakan 32 hektar. Sebelumnya PT. Tirta Freshindo Jaya sudah mengantongi izin dari dinas mengenai pembagunan gudang tesebut. 

Akan tetapi setelah waktu berjalan, dimana awalnya PT. Tirta Freshindo Jaya berencana akan membangun gudang akan tetapi yang terjadi adalah pembangunan pabrik pembuatan minuman kemasan. Tentu saja hal ini menyimpang dari kesepakatan awal. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun