Sistem pemerintahan Indonesia didasarkan pada UUD 1945, yang menguraikan struktur politik negara. Berikut ini beberapa poin penting mengenai sistem pemerintahan di Indonesia:
Bentuk Pemerintahan: Indonesia adalah negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik. Negara ini dibagi menjadi provinsi, kabupaten, dan kota, dengan pemerintah pusat memiliki kewenangan tertinggi.
Pemisahan Kekuasaan: UUD 1945 mengatur pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam pemerintahan
1. Presiden merupakan pimpinan lembaga eksekutif, sedangkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga legislatif tertinggi. Peradilan adalah cabang pemerintahan yang independen.
2. Sistem Presidensial: Sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensial, dengan Presiden menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
3. Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan yang besar, termasuk kemampuan untuk mengangkat dan memberhentikan menteri.
4. Otonomi Daerah: Indonesia mempunyai sistem otonomi daerah, yang memberikan pemerintah daerah kekuasaan yang signifikan untuk mengatur urusan mereka sendiri
5. Sistem ini diperkenalkan pada akhir tahun 1990an sebagai bagian dari upaya yang lebih luas untuk mendesentralisasikan kekuasaan dan mendorong demokrasi.
Hak Asasi Manusia: UUD 1945 menjamin sejumlah hak asasi manusia, termasuk kebebasan berekspresi, beragama, dan berserikat, serta hak atas peradilan yang adil dan persamaan di depan hukum. Pemerintah bertanggung jawab untuk melindungi hak-hak ini dan memastikan bahwa hak-hak tersebut tidak dilanggar.
Hakikat dan urgensi nilai-nilai dan norma-norma konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sangat menentukan dalam penyelenggaraan negara menurut sistem ketatanegaraan tertentu yang sangat dihormati oleh seluruh warga negara, menjamin hak-hak warga negara, dan menjamin pemerintahan tidak sewenang-wenang. Konstitusi menjadi landasan konstitusionalisme, yaitu landasan yang berlandaskan pada Undang-Undang Dasar (UUD) . Konstitusi juga menjamin hak asasi manusia, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 yang diatur khusus pada Bab XA, Pasal 28A hingga Pasal 28J.
Konstitusi juga mengatur tata cara perubahan Undang-Undang Dasar, yang secara khusus diatur dalam Bab XVI, Pasal 37 UUD NRI 1945. Nilai-nilai dan norma konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 sangat penting untuk menjamin pelaksanaan kekuasaan pemerintah tidak sewenang-wenang dan bahwa hak-hak warga negara dilindungi. Urgensi nilai-nilai dan norma-norma tersebut terletak pada kemampuannya dalam memberikan kepastian dan stabilitas hukum di Indonesia, sehingga menjadikannya sebagai hukum tertinggi di negara ini. Oleh karena itu, penting untuk memahami dan menjunjung tinggi nilai dan norma konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk menjamin berfungsinya negara dan terlindunginya hak-hak warga negara.
Konstitusi berfungsi sebagai landasan bagi penyelenggaraan negara menurut sistem ketatanegaraan tertentu yang sangat dihormati oleh seluruh warga negara, menjamin hak-hak warga negara, dan menjamin pemerintahan tidak sewenang-wenang.
1. Konstitusi merupakan seperangkat aturan atau undang-undang yang memuat ketentuan tentang bagaimana pemerintahan diselenggarakan dan dijalankan, serta mengatur aspek-aspek paling mendasar dalam suatu negara, sehingga dikenal juga sebagai hukum dasar yang dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan negara. Negara
2. Konstitusi adalah kerangka negara yang diselenggarakan melalui dan dengan undang-undang, yang membentuk lembaga-lembaga tetap dengan menentukan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta hubungannya dengan rakyat atau warga negara.
3. Konstitusi juga berfungsi sebagai landasan konstitusionalisme, yaitu landasan yang berlandaskan pada UUD. Konstitusi juga menjamin hak asasi manusia, seperti yang tercantum dalam UUD NRI 1945, yang diatur secara khusus pada Bab XA, Pasal 28A hingga Pasal 28J.
4. Konstitusi juga mengatur tata cara perubahan UUD, yang diatur secara khusus dalam Bab XVI Pasal 37 UUD NRI 1945.
5. Konstitusi merupakan sumber kepastian hukum dan stabilitas hukum di Indonesia, serta merupakan hukum tertinggi di negara ini
Nilai-nilai dan norma ketatanegaraan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 1945 mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap sistem pemerintahan di Indonesia. Berikut beberapa cara mereka mempengaruhi sistem pemerintahan:
UUD NKRI 1945 menjadi landasan penyelenggaraan negara menurut sistem ketatanegaraan tertentu yang sangat dihormati oleh seluruh warga negara, menjamin hak-hak warga negara, dan menjamin pemerintahan tidak sewenang-wenang.
a) Konstitusi adalah kerangka negara yang diselenggarakan melalui dan dengan undang-undang, yang membentuk lembaga-lembaga tetap dengan menentukan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta hubungannya dengan rakyat atau warga negara.
b)Konstitusi juga berfungsi sebagai landasan konstitusionalisme, yaitu landasan yang berlandaskan pada UUD
c) Konstitusi menjamin hak asasi manusia, seperti yang tertuang dalam UUD NRI 1945, yang diatur secara khusus pada Bab XA, Pasal 28A hingga Pasal 28J.
d) Konstitusi juga mengatur tata cara perubahan UUD, yang diatur secara khusus dalam Bab XVI Pasal 37 UUD NRI 1945.
e)Konstitusi merupakan sumber kepastian hukum dan stabilitas hukum di Indonesia, serta merupakan hukum tertinggi di negara ini
Secara keseluruhan, sistem pemerintahan Indonesia didasarkan pada prinsip demokrasi, desentralisasi, dan pemisahan kekuasaan. Presiden merupakan pimpinan lembaga eksekutif, sedangkan MPR merupakan badan legislatif tertinggi. Peradilan merupakan cabang pemerintahan yang independen, dan otonomi daerah memberikan pemerintah daerah kekuasaan yang besar untuk mengatur urusan mereka sendiri. Pemerintah juga bertanggung jawab untuk melindungi hak asasi manusia dan memastikan bahwa hak asasi manusia tidak dilanggar.
Kesimpulannya, nilai-nilai dan norma ketatanegaraan UUD NKRI 1945 mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap sistem pemerintahan di Indonesia. Konstitusi memberikan kerangka bagi sistem pemerintahan, membentuk lembaga-lembaga permanen, dan mengatur kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Konstitusi juga menjamin hak asasi manusia dan mengatur tata cara perubahan UUD. Konstitusi merupakan sumber kepastian dan stabilitas hukum di Indonesia sehingga menjadi hukum tertinggi di negara ini. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami dan menjunjung tinggi nilai-nilai dan norma-norma konstitusi UUD NKRI 1945 untuk menjamin berfungsinya sistem pemerintahan di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H