Konstitusi berfungsi sebagai landasan bagi penyelenggaraan negara menurut sistem ketatanegaraan tertentu yang sangat dihormati oleh seluruh warga negara, menjamin hak-hak warga negara, dan menjamin pemerintahan tidak sewenang-wenang.
1. Konstitusi merupakan seperangkat aturan atau undang-undang yang memuat ketentuan tentang bagaimana pemerintahan diselenggarakan dan dijalankan, serta mengatur aspek-aspek paling mendasar dalam suatu negara, sehingga dikenal juga sebagai hukum dasar yang dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan negara. Negara
2. Konstitusi adalah kerangka negara yang diselenggarakan melalui dan dengan undang-undang, yang membentuk lembaga-lembaga tetap dengan menentukan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta hubungannya dengan rakyat atau warga negara.
3. Konstitusi juga berfungsi sebagai landasan konstitusionalisme, yaitu landasan yang berlandaskan pada UUD. Konstitusi juga menjamin hak asasi manusia, seperti yang tercantum dalam UUD NRI 1945, yang diatur secara khusus pada Bab XA, Pasal 28A hingga Pasal 28J.
4. Konstitusi juga mengatur tata cara perubahan UUD, yang diatur secara khusus dalam Bab XVI Pasal 37 UUD NRI 1945.
5. Konstitusi merupakan sumber kepastian hukum dan stabilitas hukum di Indonesia, serta merupakan hukum tertinggi di negara ini
Nilai-nilai dan norma ketatanegaraan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 1945 mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap sistem pemerintahan di Indonesia. Berikut beberapa cara mereka mempengaruhi sistem pemerintahan:
UUD NKRI 1945 menjadi landasan penyelenggaraan negara menurut sistem ketatanegaraan tertentu yang sangat dihormati oleh seluruh warga negara, menjamin hak-hak warga negara, dan menjamin pemerintahan tidak sewenang-wenang.
a) Konstitusi adalah kerangka negara yang diselenggarakan melalui dan dengan undang-undang, yang membentuk lembaga-lembaga tetap dengan menentukan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta hubungannya dengan rakyat atau warga negara.
b)Konstitusi juga berfungsi sebagai landasan konstitusionalisme, yaitu landasan yang berlandaskan pada UUD
c) Konstitusi menjamin hak asasi manusia, seperti yang tertuang dalam UUD NRI 1945, yang diatur secara khusus pada Bab XA, Pasal 28A hingga Pasal 28J.