Usaha keagenan ini tidak mewajibkan memiliki SIUPAL, tidak wajib memiliki kapal, cukup hanya dengan memiliki kantor  milik atau  sewa dan tenaga ahli. Modal setor yang diwajibkan kepada pemegang SIUPAL sebesar Rp. 12 setengah Milyar, bagi Agency cukup hanya Rp. 1 setengah Milyar.
Dipermudahnya ijin usaha keagenan ini disatu sisi sangat menguntungkan bagi pihak yang bergerak dibidang keagenan kapal, tetapi disisi lain membuat para pelaku usaha angkutan laut pemegang SIUPAL menjadi lemah, mereka tidak lagi berpikir untuk menambah armada angkutan lautnya, tidak lagi berpacu memperbaiki sejumlah kapalnya yang terhitung memang sangat memberatkan dalam segi permodalan, tetapi beralih menjadi agen kapal, Â baik jadi agen kapal nasional maupun menjadi agen kapal asing.
Alhasil penguatan ARMADA seperti yang dicitakan oleh Bung Karno dulu tidak akan pernah terwujudkan, dan bangsa Indonesia hanya sekedar menyandang nama besar sebagai negara maritime, tapi gagal memanfaatkan potensi maritim untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H