Mohon tunggu...
Asman
Asman Mohon Tunggu... Lainnya - pendidik

penulis adalah pemerhati pendidikan. saat ini aktif menulis diberbagai media online maupun media cetak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Hari Guru Nasional: Ajang Muhasabah, Bukan Perayaan Semata

24 November 2023   19:28 Diperbarui: 24 November 2023   19:57 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Aspek pengembangan terhadap afektif peserta didik menjadi penting untuk diperhatikan. Aspek yang satu ini, tentunya berkaitan dengan bagaimana tingkahlaku dan penanaman nilai-nilai budi pekerti kepada peserta didik. 

Aspek afektif seringkali menjadi bahan perhatian dan menjadi tolok ukur masyarakat dalam menilai peserta didik. Misalnya Ketika peserta didik bertingkahlaku yang secara normative melanggar aturan-aturan yang ada, maka mereka akan menanyakan apakah di sekolah ia diajarkan tata krama, budi pekerti dan sebagainya.

Sehingga, aspek afektif yang berkaitan dengan sikap, tingkahlaku sangatlah penting untuk diubah, dan diarahkan kepada perilaku terpuji.

Justru realitas yang terjadi adalah, guru yang melakukan tindakan perbaikan karakter peserta didik yang tidak sesuai norma, seringkali dianggap oleh masyarakat (wali siswa) sebagai perilaku kekerasan yang terjadi di lingkungan Pendidikan. Tidak jarang, guru menjadi korban kekerasan, bahkan berujung kepada hilangnya nyawa. Walaupun tidak jarang juga, guru menjadi pelaku dalam kekerasan tersebut.

Melihat tugas begitu amat berat yang di pikul oleh guru, sudah sewajarnya guru diberikan hak imunitas dalam mendidik, tentunya dengan mengikuti aturan yang ada. Hak imunitas yang dimaksud adalah memberikan kekuatan secara hukum kepada guru untuk melaksanakan tupoksinya sebagai pendidik yang diamanhkan oleh undang-undang.

Hak imunitas ini, juga bukan diartikan sebagai memberikan lampu hijau kepada guru untuk bertindak sesuai seleranya, namun lebih kepada memberikan tameng pembelaan terhadap profesi yang dilaksanakan berdasarkan ketetapan yang berlaku. Sehingga, guru dapat melaksanakan tugas mendidik dan membimbing dengan hikmat tanpa harus merasa terintimidasi oleh perbuatannya sendiri, selama itu tidak melanggar aturan yang lainnya.

Selain itu, kesejahteraan semua guru dimanapun berada. Negara sebagai pelaksana konstitusi memiliki tanggunjawab untuk memberikan penghidupan yang layak dan memberikan fasilitas kepada guru tanpa membeda-bedakan. Yang terjadi saat ini, negara seringkali melupakan tugas mendidik itu adalah tugas seluruh anak bangsa. sehingga Lembaga Pendidikan tidak hanya berada dibawah naungan negara secara konstitusi, melainkan Lembaga Pendidikan yang bersifat Yayasan ataupun swasta adalah bagian dari negara.

Negara harus hadir memberikan kesejahtreaan guru secara merata, memberikan fasilitas dan tunjangan memadai kepada guru swasta agar memiliki kesamaan dengan guru di sekolah negeri. Olehnya itu, momentum peringatan hari guru nasional ini, tidak hanya menjadi seremonial semata, melainkan menjadi evaluasi pemerintah secara keseluruhan dalam melaksanakan Pendidikan dan pengajaran.

Merayakan Hari Guru

Perayaan yang setiap tanggal 25 November dilakukan, tidaklah hanya sekadar perayaan semata. Perayaan ini justru mengarah kepada evaluasi secara kelembagaan terhadap keberadaan guru. Sebagaimana tujuan dalam sejarah peringatan hari guru nasional, ialah untuk memberikan penghormatan dan apresiasi atas dedikasi yang selama ini dilakukan.

Merayakan bukanlah membuat perayaan yang sebagaimana selama ini dipahami. Merayakan peringatan hari guru nasional, seharusnya adalah bagian dari muhasabah (otokiritk) terhadap berbagai dinamika dalam dunia Pendidikan. Sehingga ada dua hal yang bisa dilakukan dalam perayaan peringatan hari guru nasional yaitu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun