Mohon tunggu...
Wahyu NH Aly
Wahyu NH Aly Mohon Tunggu... lainnya -

Wahyu

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Harus Beda dalam Penentuan Awal Bulan (Puasa dan Lebaran)

25 Juli 2012   10:00 Diperbarui: 25 Juni 2015   02:38 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nahdhatul Ulama lebih tertarik dengan rukyat juga memiliki dasar tersendiri yang ada perbedaan dengan Muhammadiyah. NU pun sudah cukup lama menggunakan metode ini. Meski begitu, dalam NU pernah juga "malu-malu" memakai metode rukyat seperti yang sekarang dipakai (menggunakan instrumen modern), dengan sebelumnya begitu ngotot akan cara rukyat klasiknya (mata telanjang). Namun kemudian berubah dan sekarang menggunakannya dengan tetap tidak meninggalkan hisab sebagai alat bantunya. NU menggunakan metode ini berdasar seperti dalam hadits Rasulullah Saw yang mengatakan,

"Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah kamu karena melihat hilal. Jika terhalang maka genapkanlah (istikmal)".

Pilihan metode Muhammadiyah ataupun NU, dalam menetapkan awal bulan masing-masing memiliki kelebihan dan kelemahan. Hisab seperti yang dipakai Muhammadiyah, sangatlah sulit untuk benar-benar akurat, karena ilmu dan teknologi manusia, sampai kapan saja tidak akan pernah mampu menghitung secara tepat panjang hari, bulan, dan tahun alami  bilang riel atau pecahan. Hingga saat ini, belum ada yang bisa meyatakan secara tepat penjumlahan 1dibagi 3 (1/3) karena hasilnya 0,333.333.333..., dan seterusnya.

Pun dengan rukyat pada NU, bila maksudnya untuk wilayah yang luas, tentu akan kerepotan bila pengerjaannya dilakukan di semua tempat. Bila hanya mengambil salah satu tempat saja dengan yang lainnya menerima saja, diakui ataupun tidak berarti telah menafikan wilayah yang lainnya.

Tetap Beda atau Dibuat Sama?

Perbedaan dalam penentuan awal bulan, termasuk Ramadhan dan Syawal, merupakan lebih pada upaya fungsionalisasi otak. Perbedaan sebagai pelaksanaan ijtihad. Ijtihad terkait dengan kontekstualisasi hukum fikih, meskipun suatu saat itu diketahui salah, selama masih dinilainya benar dengan memiliki dasar hukum yang bisa dipertanggungjawabkan itu bukan saja dibolehkan tapi juga mendapatkan pahala. Seperti hadits Rasulullah Saw, riwayat Bukhori-Muslim,

Apabila seorang hakim menetapkan hukum dengan cara berijitihad dan temyata benar, maka dia mendapat dua pahala dan apabila dia ternyata salah, maka dia mendapat satu pahala.

Sehingga perbedaan awal ramadhan itu sebuah keharusan. Karena apabila perbedaan tentang penentuan awal bulan ini di buat sama, atau dipaksa sama, maka tidak dibenarkan karena hal itu justru mendorong kejumudan. Masalah perbedaan terkait hal ini, seyogyanya bukan didorong untuk sama, tetapi didorong untuk maksimal apapun hasilnya. Menjaga hubungan atau keharmonisan di masyarakat, cukup dijelaskan perihal perbedaan sebagai rahmat dengan fenomena ini tergolong fastaboqul khoirot (berlomba-lomba dalam kebaikan).

Sedangkan para pengikut (muqallid) dari mujtahid, semuanya mendapatkan porsi pahala yang sama dalam melaksanakan ibadah selama menggunakan dasar keimanan. Bagi yang mengikuti (taklid) ini, masing-masing hanya boleh menjalankan yang dipercayainya tanpa boleh menyalahkan apalagi mengusik yang berbeda. Karena dalam hal ini, justru kesalahan itu terletak pada keragu-raguan dirinya dalam menjatuhkan pilihannnya bukan pada perbedaannya. Dalam Qs. An-Nahl: 43 juga dijelaskan apabilamuqallid (orang yang mengikuti hasil mujtahid atau orang yang berijtihad) itu cukuplah menjalankannya saja atau menanyakannya kepada yang tahu,

"Bertanyalah kalian kepada orang yang memiliki i1mu, jika kalian tidak mengetahui."

Salam....

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun