Pendapat Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Keabsahan Scan Tanda TanganÂ
Penilaian keabsahan suatu scan tandatangan dalam dokumen dapat ditinjau dari 2 aspek yakni aspek Verifikasi dan aspek Autentifikasi. Dalam tinjauan untuk aspek Verifikasi memiliki makna bahwa dalam tanda tangan yang discan untuk kemudian ditempelkan oleh yang bersangkutan sendiri dan atau atas seizin pemilik tandatangan maka adalah benar-benar milik dan memuat identitas daripada yang bersangkutan.Â
Sedangkan dari sisi tinjauan Autentikasinya, suatu keabsahan scan tanda tangan yang ditempelkan adalah benar-benar dilakukan atau diizinkan atau diketahui oleh orang / pemilik tanda tangan yang bersangkutan sehingga penekanannya adalah pada penempelan tanda tangan dilakukan dengan adanya kewenangan untuk itu.
Lebih lanjut dari 2 tinjauan aspek Verifikasi dan Autentikasi diatas tentu penilaian keabsahan dari sisi aspek Autentikasi ini memiliki tingkat pembuktian dikemudian hari yang sulit karena dapat saja penempelan tanda tangannya dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang sehingga diperlukan adanya suatu pembuktian terbalik dari pihak yang tercantum tandatangannya di dokumen yang bersangkutan.
Kesimpulannya penilaian terhadap keabsahan suatu scan tandatangan dalam dokumen apapun tidak dapat dilakukan secara spontanitas / judgement belaka tanpa adanya pertimbangan-pertimbangan yang cukup. Â Perlunya penilaian baik ditinjau secara Aspek Verifikasi dan Aspek Autentikasi.Â
salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H