Mohon tunggu...
Advokat Aslam Fetra Hasan
Advokat Aslam Fetra Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat Aslam Fetra Hasan

Aktif sebagai Advokat teregister PERADI, Advokat Aslam juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PMKM PRIMA, Tenaga Ahli Advokasi, Contract Drafting Expert Koin Prima, Trader Forex berpengalaman dan full incharge dalam perusahaan teknologi informasi terkemuka di Jakarta Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pendapat Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Keabsahan Scan Tanda Tangan

13 September 2022   15:50 Diperbarui: 13 September 2022   16:00 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pendapat Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Keabsahan Scan Tanda Tangan 

Penilaian keabsahan suatu scan tandatangan dalam dokumen dapat ditinjau dari 2 aspek yakni aspek Verifikasi dan aspek Autentifikasi. Dalam tinjauan untuk aspek Verifikasi memiliki makna bahwa dalam tanda tangan yang discan untuk kemudian ditempelkan oleh yang bersangkutan sendiri dan atau atas seizin pemilik tandatangan maka adalah benar-benar milik dan memuat identitas daripada yang bersangkutan. 

Sedangkan dari sisi tinjauan Autentikasinya, suatu keabsahan scan tanda tangan yang ditempelkan adalah benar-benar dilakukan atau diizinkan atau diketahui oleh orang / pemilik tanda tangan yang bersangkutan sehingga penekanannya adalah pada penempelan tanda tangan dilakukan dengan adanya kewenangan untuk itu.

Lebih lanjut dari 2 tinjauan aspek Verifikasi dan Autentikasi diatas tentu penilaian keabsahan dari sisi aspek Autentikasi ini memiliki tingkat pembuktian dikemudian hari yang sulit karena dapat saja penempelan tanda tangannya dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang sehingga diperlukan adanya suatu pembuktian terbalik dari pihak yang tercantum tandatangannya di dokumen yang bersangkutan.

Kesimpulannya penilaian terhadap keabsahan suatu scan tandatangan dalam dokumen apapun tidak dapat dilakukan secara spontanitas / judgement belaka tanpa adanya pertimbangan-pertimbangan yang cukup.  Perlunya penilaian baik ditinjau secara Aspek Verifikasi dan Aspek Autentikasi. 

salam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun