Sebuah studi yang disoroti oleh Omnia-Health.com juga memperkirakan pasar telemedicine global akan mencapai US$152,1 miliar pada akhir tahun 2025, mencerminkan pertumbuhan substansial dari US$82,7 miliar pada tahun 2020.
Kebijakan Telemedicine di Indonesia
Nampak jelas bahwa telemedicine telah menjadi terobosan penting dalam penyediaan layanan kesehatan di Indonesia.Â
Dengan potensinya untuk memperluas akses, mengurangi biaya, dan meningkatkan efisiensi, telemedicine siap memainkan peran penting dalam ekosistem layanan kesehatan di negara ini.Â
Namun, sesiap apakah hukum dan kebijakan di Indonesia dalam menopang layanan kesehatan jarak jauh ini?
Dilansir dari Nikkei Asia, Abhay Bangi, pemimpin ASEAN Life Sciences and Health Care, menekankan bahwa perusahaan telemedicine perlu berinvestasi dalam banyak infrastruktur dan teknologi.Â
Hal ini diperlukan untuk mengelola dan melindungi data serta memastikan kepatuhan terhadap undang-undang perlindungan data. Teknologi ini juga perlu dibangun untuk melawan kejahatan siber dan pelanggaran lainnya.
Dalam berita yang dipublikasikan AntaraNews.com pada April 2023, Kementerian Kesehatan RI sendiri telah meluncurkan sistem Regulatory Sandbox untuk mengembangkan ekosistem inovasi kesehatan digital di Indonesia yang mencakup telemedicine.
Setiaji, staf ahli Kementerian Kesehatan dan Kepala Kantor Transformasi Digital, mengatakan regulatory sandbox ini merupakan mekanisme pengujian inovasi kesehatan digital yang dilakukan Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan berbagai pakar di bidang terkait.
Regulatory sandbox akan mengevaluasi keandalan proses bisnis, model bisnis, teknologi, manajemen regulator, dan penyedia layanan telemedicine. Dengan begitu, perusahaan dan pemerintah bisa bersama-sama mengeksplorasi model bisnis inovatif dan menganalisis resikonya terhadap masyarakat.
Setiaji juga menjelaskan dengan adanya regulatory sandbox, rumah sakit dapat memperkuat perlindungan konsumen dan keamanan pasien, termasuk keamanan data pribadi pengguna layanan.
Bila Indonesia bisa mengatasi hambatan infrastruktur dan menyempurnakan kerangka peraturan ini, pemanfaatan telemedicine kedepannya akan bisa dinikmati dengan aman dan lebih efisien.