Mohon tunggu...
Askar FatihRobbani
Askar FatihRobbani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Padjadjaran

Seorang mahasiswa ilmu politik Universitas Padjadjaran yang ingin menuangkan narasi-narasi tulisannya dalam platform ini

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Meningkatkan Efektivitas Peran Partai Politik di Parlemen Melalui Penerapan Parliamentary Threshold

25 April 2023   10:10 Diperbarui: 25 April 2023   10:14 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Referensi

Adam, A. F., Betaubun, W. L., & Jalal, N. (2021). Quo Vadis Parliamentary Threshold di Indonesia. JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 6(1), 1--17. https://doi.org/10.14710/jiip.v6i1.8618

Adelia, A. (2018). Relevansi ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold) dengan sistem presidensial di Indonesia. Universitas Islam Indonesia.

Al-Fatih, S., Safaat, D. M. A., & Dahlan, M. (2016). REFORMULASI PARLIAMENTARY THRESHOLD YANG BERKEADILAN DALAM PEMILU LEGISLATIF DI INDONESIA. 1--23.

Bachmid, F. (2021). EKSISTENSI KEDAULATAN RAKYAT DAN IMPLEMENTASI PARLIAMENTARY THRESHOLD DALAM SISTEM PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA. SIGn Jurnal Hukum, 2(March), 087--103.

Healy, M., & Gerard, N. (1999). An Electoral Threshold for the Senate. Information and Research Services, 19.

Itasari, N. (2013). Penerapan Parliamentary Threshold pada Pemilihan Umum 2009. Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 3(2), 356--374. https://doi.org/10.15642/ad.2013.3.2.356-374

Mainwaring, S. (1993). Presidentialism, multipartism, and democracy: The Difficult Combination. Comparative Political Studies, 26(2), 198--228. https://doi.org/10.1177/0010414093026002003

Widyana, M. R. (2022). Strategi Partai Gelora Sebagai Partai Baru Menuju Pemilu 2024 Untuk Memenuhi Parliamentary Threshold. Jurnal PolGov, 4(1), 125--168. https://doi.org/10.22146/polgov.v4i1.3861

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun