Setiap anak memiliki hak mendapatkan pendidikan dan dengan adanya sistem zonasi diharapkan memberikan pemerataan pendidikan di suatu wilayah daerah . Pengaturan penggunaan sistem zonasi  agar pemerataan pendidikan di Indonesia idak terfokus hanya memilih sekolah favorit saja.  Sekolah negeri juga  wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaannya secara online.
Demikian materi acara  Kompasiana Perspektif  bersama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI bertema Optimisme Menguatkan Pendidikan dan Memajukan Kebudayaan dan Layanan Masyarakat Indonesia. Dalam acara ini Mendikbud Muhadjir Effendy diwakili  Ari Santoso selaku Kepala Biro Komunikasi  Kemendikbud  di Kantor Kemendikbud Senin (6/8) lalu.
Dengan adanya  zonasi diharapka pemerataan akses pendidikan , mendorong kreativitas pendidikan dalam kelas heterogen, mendekatkan lingkungan sekolah dengan peserta didik, menghilangkan ekslusivitas dan diskriminasi di sekolah negeri, dan membantu analisis perhitungan kebutuhan dan distribusi guru.
Sistem zonasi di dunia pendidikan memberikan tantangan tersendiri bagi guru selaku pendidik untuk mendidik pelajar dengan kualitas beraneka ragam dan mengembangkan kreativitas sang guru.
Dalam Permendikbud tersebut, jarak rumah ke sekolah sesuai ketentuan zonasi menjadi persyaratan seleksi PPDB untuk jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA. Sementara itu, SMK dibebaskan dari aturan zonasi, dan dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus terkait bidang/program/kompetensi keahlian.
 Permendikbud ini bertujuan untuk untuk merevitalisasi pelaksanaan penerimaan peserta didik baru agar berlangsung secara lebih objektif, akuntabel, transparan, nondiskriminatif, dan berkeadilan sehingga dapat meningkatkan akses layanan pendidikan
Pemerintah daerah dalam PPDB wajib membuat kebijakan daerah sebagai tindak lanjut atas Permendikbud dengan berasaskan objektivitas, transparansi, akuntabillitas, nondiskriminatif, dan berkeadilan. Nondiskriminatif dikecualikan bagi sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu, seperti sekolah keagamaan.
"Permendikbud ini merupakan penyederhanaan dari peraturan sebelumnya, dan memperbaiki beberapa ketentuan yang mengatur tata cara pelaksanaan PPDB, mulai dari persyaratan, seleksi, sistem zonasi, termasuk pengaturan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar dalam satu satuan pendidikan," kata Ari yang ramah tersebut.
Adapun dinas pendidikan wajib memastikan bahwa semua sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dalam proses PPDB telah menerima peserta didik sesuai dengan zonasi yang ditetapkan. Dengan demikian, dinas pendidikan dan sekolah negeri tidak dapat menetapkan persyaratan lainnya dalam proses PPDB yang berbeda dengan Permendikbud.
Bila mengetahui adanya kegiatan atau aksi curang PPDB bisa dilaporkan langsung ke twitter @kemendikbud.ri. Bila mengetahui ada kecurangan  dan bila kurang memahami sistem zonasi bisa langsung bertanya ke email di web www.kemdikbud.go.id dengan menyertakan buktinya.