Berikut adalah penjelasan tentang keillegalan Vtube :
- Surat Izin Usaha, Produk, dan EdarÂ
Padahal transaksi sumber uang member adalah dari produk. Sedangkan  dalam hukum yang berlaku jika ingin memasarkan produk dalam skala menengah keatas tidak cukup dengan Izin Usaha namun juga memerlukan izin produk dan izin edar dari lembaga terkait, terutama untu produk keuangan seperti tabungan atau polis asuransi.Â
    2.  Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Dalam lampiran itu, nomor 8, PT Future View Tech (VTUBE) dengan alamat terlampir diketahui sebagai yang terlapor sebagai perusahaan dengan platform Vtube yang menyelenggarakan jasa investasi dengan menjanjikank penghasilan pada kisaran Rp. 200 ribu- Rp. 70 juta yang patut diwaspadai.Â
Entitas  usaha platform Vtube secara resmi sudah dihentikan kegiatan usahanya lewat Siaran Pers OJK nomor SP-06/SWI/VII/2020 per 03 Juli 2020 dan termuat dalam lampiran II.
Padahal OJK adalah penolong nasabah/masyarakat ketika ada penyalahgunaan dalam bisnis tersebut. Jika tidak ada izin dari OJK, masyarakat akan mengadu kemana ?
   3. SIUPL
Perusahaan yang menjalankan bisnis dengan skema piramida tidak memiliki ijin yang sesuai. Mereka tidak punya SIUPL (Surat Izin Usaha Penjualan Langsung) yang dikeluarkan pemerintah.
Dari penjelasan disini telah jelas bahwa Vtube adalah bisnis illegal, hukumnya haram, dan merugikan banyak pihak. Sudah seharusnya member Vtube terutama leader dan up-line menghentikan aktivitas mereka di bisnis ini karena telah menyalahi aturan yang berlaku dan menyengsarakan masyarakat.