Setelah status virus Corona diubah menjadi Pandemic, banyak perusahaan yang merumahkan hingga mem-PHK karyawan mereka. Tidak hanya itu, para pengusaha sekelas mikro pun terkena imbasnya karena terjadi penurunan transaksi dari konsumen mereka.
Mulai dari sini tingkat pengangguran meningkat dan banyak orang kebingungan akan usaha apa yang harus mereka lakukan untuk mendapatkan uang.
Di situasi menyedihkan tersebut, munculah sebuah kesempatan bisnis yang bermodal nonton iklan bisa menghasilkan dollar.
Nama bisnis tersebut ialah Vtube. Cara kerjanya cukup mudah, iming-iming hasil yang fantastis, dan rayuan marketing yang seakan menghipnotis mampu menggiring masyarakat untuk ikut menjadi member bisnis tersebut. Masyarakat yang sedang terkena ujian Corona malah ditambah musibah atas datangnya Vtube ini.
Hingga akhirnya masyarakat percaya, dan ketika sudah masuk mereka TERTIPU ! Tertipu oleh janji manis leader mereka. Dari yang katanya bekerja menonton iklan menjadi jual beli VP (Poin) kepada sesama member.
Adapun member Vtube mendapatkan penghasilan dari tiga kategori poin yang didapatkan, yakni Personal Point, referral point, dan group point. Namun ada catatan penting untuk diperhatikan, yakni :
- Pengeluaran keuangan dilakukan ketika member hendak meningkatkan jumlah view point dengan jalan membeli view pihak lain sesame member.
- Peningkatan level dapat dilakukan dengan jalan membayar berupa poin dan memiliki syarat jumlah anggota dengan jumlah tertentu
- Dari sini kita dapat mengambil kata kunci sebagai berikut :
- Jual beli view point
- View point yang disetorkan sebagai biaya pendaftaran
- Setiap point bernilai uang
- 1 point setara dengan nilai 1 dollar
- Poin dapat cair ketika ada anggota baru yang membeli. Bagaimana jika tidak ada anggota baru yang membeli ? jawabannya, tidak akan cair.
- Alhasil mencari anggota hukumnya menjadi sebuah keharusan bagi setiap member, karena berkaitan erat dengan mengkonversi view point menjadi rupiah.
- Dengan demikian, jelas sudah bahwa Vtube merupakan bisnis terselubung video periklanan dengan pendapatan membernya darii uang yang disetor oleh member baru.
Skema tersebut sudah jelas masuk dalam kualifikasi bisnis PONZI. Skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.
Skema Ponzi biasanya membujuk investor baru dengan menawarkan keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan investasi lain, Dalam jangka pendek dengan tingkat pengembalian yang terlalu tinggi atau luar biasa konsisten.
Kelangsungan dari pengembalian yang tinggi tersebut membutuhkan aliran yang terus meningkat dari uang yang didapat dari investor baru untuk menjaga skema ini terus berjalan.
- Promotor menghilang, dan mengambil sisa uang yang diinvestasikan (di luar uang yang telah dibayarkan pada investor sebelumnya) Dalam Vtube uang yang diinvestasikan adalah uang modal Fastrack guna naik ke level selanjutnya.
- Karena Skema ini memerlukan investasi berkesinambungan untuk membiayai keuntungan yang lebih besar, ketika investasi ini melamban, skema ini akan mulai runtuh karena promotor kesulitan untuk membayar keuntungan yang dijanjikan. Krisis likuiditas ini sering menyebabkan kepanikan seiring dengan semakin banyaknya permintaan kembali uang mereka
- Pengaruh Pasar Eksternal, seperti ketika terjadi kejatuhan ekonomi (seperti kasus Skandal Madoff ketika resesi 2008), menyebabkan banyak investor menarik kembali sebagian atau seluruh dana mereka.
Vtube, dengan alamat link asli fvtech.id sebelumnya pernah terdaftar di Kominfo pada tanggal 10 Maret 2020 dengan Nomor Registrasi 02376/DJAI.PSE/03/2020. Akibat pemblokiran tersebut, jika anda mengakses link alamat resmi Vtube itu, maka anda akan selalu diarahkan ke halaman “internet positif” disebabkan potensi negatifnya link yang dimaksud terhadap masyarakat luas.
Selain penjelasan tentang bisnis Ponzi ini, Vtube juga memiliki banyak kejanggalan sebagai berikut :
- Prinsip Periklanan yang Cacat
![tangkapan layar](https://assets.kompasiana.com/items/album/2020/11/22/screenshot-2020-11-22-13-30-00-21-5fba1a3fd541df2c4212d3a2.png?t=o&v=770)
Masyarakat begitu mempercayai hal ini. sayangnya, sudah banyak perusahaan yang memberikan pernyataan bahwa mereka tidak pernah beriklan di aplikasi tersebut. Hal terkuat didukung oleh surat pemberitahuan dari KFC yang isinya senada.
Dalam prinsip periklanan seperti ini, pihak jasa periklanan sepertii Youtube dan televisi akan mnempatkan iklan dari perusahaan sesuai dengan kriteria penontonnya. Contohnya iklan jajanan anak-anak seperti kinderj*y banyak nangkring di jeda iklan pada acara kartun, atau iklan mobil banyak nangkring di perumahan elit. Hal ini karena prinsip periklanan memiliki bidikan tersendiri tentang siapa penonton iklan mereka.
Bagaimana dengan Vtube ? semua jenis iklan ditanyangkan tanpa melihat jam tayang atau penontonnya.
Telah jelas, bahwa sumber utama member Vtube bukanlah dari iklan karena perusahaan tidak pernah membayar iklannya di Vtube. Dari sini kita dapat melihat prosuk yang cacat dan tidak sesuai dalam bisnis Vtube.
- Berisi konsep investasi bodong
![tangkapan layar](https://assets.kompasiana.com/items/album/2020/11/22/screenshot-2020-11-22-13-30-21-26-5fba1a83d541df45b1436b82.png?t=o&v=770)
Pola ini akan menarik member untuk terus menerus menginvestasikan uangnya dengan tujuan fastrask agar keuntungannya lebih besar. Pada akhirnya, ketika uang investasi sudah terkumpul banyak di aplikasi dan sulit mencari member, promotor Vtube akan mencuri uang tersebut. Mungkinkah ? mungkin karena tidak ada jaminan dari lembaga otoritas jasa keuangan.
Telah ramai investasi bodong yang mengambil uang masyarakat. Vtube adalah salah satunya karena memiliki skema yang serupa. Dalam banyak kasus investasi bodong ini uang masyarakat kemungkinan tidak bisa kembali dan disita oleh polisi karena nilainya lebih kecil daripada semula.
- Rekrut member yang tidak masuk akal
![tangkapan layar](https://assets.kompasiana.com/items/album/2020/11/22/screenshot-2020-11-22-13-30-36-03-5fba1ae58ede48015c451832.png?t=o&v=770)
Bersumber dari portal Beritalima.com, seorang Leader Vtube bernama James mengaku baru 12 hari bergabung di VTube, namun sudah memiliki hampir 3.000 member.
Dia menuturkan, dalam bisnis ini penghasilan akan terus bertambah bila seorang member dapat merekrut minimal 20 orang untuk join, sehingga masuk level bronze dan bisa menikmati bonus referal. Telah jelas bahwa rekrut member aru adalah salah satu aktivitas utama di bisnis ini.
Baca juga : Rayuan Vtube di Tengah Krisis Pandemi
Lalu kebiasaan member Vtube pun sebenarnya tidak jauh dari hanya copy paste tulisan promotor saja. Bahkan ada tulisan lama yang buktinya sudah kadaluarsa masih saja dipakai sebagai penguatan argument mereka.
Dapat dilihat bahwa member vtube ini kebanyakan adalah orang yang kurang dalam hal literasi, tapi sesumbar seakan mereka yang paling tahu dengan bisnisnya yang tidak jelas.
Mereka hanya mengangguk ketika leadernya mengintruksikan sesuatu. Isi tulisan yang berisi fatamorgana, kehaluan nyata bagi para member agar semangat untuk fastrack agar upline nya mengantongi untung banyak.
Perekrutan member ini tidak hanya perorang saja dengan NIK yang berbeda, namun satu orang bisa membuat beberapa akun agar keuntungan mereka naik berkali-kali lipat. Bahkan keuntungan yang dijanjikan pun sering kali berlebihan dan tidak masuk akal.
Vtubers sendiri tidak memiliki panduan yang resmi, sehingga antara Vtubers satu dengan lainnya saling berbenturan dan beragam kepahaman. Bahkan ada Vtubers yang menyatakan ‘’bahwa tidak resminya Vtube adalah disebabkan karena Vtube itu bukan lembaga pengumpul dana masyarakat atau investasi, sehingga tidak perlu diawasi oleh OJK’’
- Produk tidak jelas, kehalalannya diragukan
![tangkapan layar](https://assets.kompasiana.com/items/album/2020/11/22/screenshot-2020-11-22-13-30-50-43-5fba1b7dd541df04264ecc32.png?t=o&v=770)
Selain hukum agama dari transaksi tersebut, seharusnya sampai sini sudah jelas dalil keharaman mengakses platform Vtube itu dengan alasan taat ulil amri (pemerintah). Taat ulil amri merupakan dasar utama bagi keharaman menentang keputusan OJK karena perilaku tetap mengaksesnya, justru dapat mennggaet masyarakat lain yang kurang berpengetahuan untuk ikut-ikutan dalam kegiatan yagn dimaksud.
Vtube, Praktik Haram Berdalih Bisnis Iklan di Aplikasi Video (NU online)
Menjawab Prrotes Vtubers soal Legalitas (NU Online)
Bisnis Vtube itu Haram karena Sistem Ponzi (Rumaysho)
Bagaimanapun entitas PT Future View Tech (Vtube) tidak mengindahkan perintah itu sehingga tindakannya sudah bisa dikategorikan sebagai mas’yiat sebab membangkang terhadap perintah untuk taat ulil amri.
Menyokong Vtube untuk tetap beroperasi dengan jalan mengunduh dan menggunakannya secara tidak langsung juga termasuk ta’awun ‘ala al-masy’shiyat (tolong menolong dalam perbuatan haram). Bagaimana resikonya ? tidak diragukan lagi, bahwa tindakan itu jelas berdosa bagi pelakunya dan kelak pasti ada tanggung jawabnya di akhirat.
Wallahualam bishawab.
- Perizinan yang tidak jelas (Illegal)
![tangkapan layar](https://assets.kompasiana.com/items/album/2020/11/22/screenshot-2020-11-22-13-31-10-82-5fba1ce48ede487e575968e2.png?t=o&v=770)
Berikut adalah penjelasan tentang keillegalan Vtube :
- Surat Izin Usaha, Produk, dan Edar
![tangkapan layar](https://assets.kompasiana.com/items/album/2020/11/22/status-alert-vtube-ojk-5fba1e708ede485c24325512.png?t=o&v=770)
![tangkapan layar](https://assets.kompasiana.com/items/album/2020/11/22/vtube-dilarang-ojk-5fba1ea7d541df3436762712.jpg?t=o&v=770)
Padahal transaksi sumber uang member adalah dari produk. Sedangkan dalam hukum yang berlaku jika ingin memasarkan produk dalam skala menengah keatas tidak cukup dengan Izin Usaha namun juga memerlukan izin produk dan izin edar dari lembaga terkait, terutama untu produk keuangan seperti tabungan atau polis asuransi.
2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
![surat-pemberitahuan-pt-future-view-tech-vtube-20-1-pdf-5fba1f338ede4808855180d2.png](https://assets.kompasiana.com/items/album/2020/11/22/surat-pemberitahuan-pt-future-view-tech-vtube-20-1-pdf-5fba1f338ede4808855180d2.png?t=o&v=770)
Dalam lampiran itu, nomor 8, PT Future View Tech (VTUBE) dengan alamat terlampir diketahui sebagai yang terlapor sebagai perusahaan dengan platform Vtube yang menyelenggarakan jasa investasi dengan menjanjikank penghasilan pada kisaran Rp. 200 ribu- Rp. 70 juta yang patut diwaspadai.
Entitas usaha platform Vtube secara resmi sudah dihentikan kegiatan usahanya lewat Siaran Pers OJK nomor SP-06/SWI/VII/2020 per 03 Juli 2020 dan termuat dalam lampiran II.
Padahal OJK adalah penolong nasabah/masyarakat ketika ada penyalahgunaan dalam bisnis tersebut. Jika tidak ada izin dari OJK, masyarakat akan mengadu kemana ?
3. SIUPL
Perusahaan yang menjalankan bisnis dengan skema piramida tidak memiliki ijin yang sesuai. Mereka tidak punya SIUPL (Surat Izin Usaha Penjualan Langsung) yang dikeluarkan pemerintah.
Dari penjelasan disini telah jelas bahwa Vtube adalah bisnis illegal, hukumnya haram, dan merugikan banyak pihak. Sudah seharusnya member Vtube terutama leader dan up-line menghentikan aktivitas mereka di bisnis ini karena telah menyalahi aturan yang berlaku dan menyengsarakan masyarakat.
Pun kepada masyarakat agar jangan tergiur oleh bisnis yang menawarkan keuntungan luar biasa dengan produk yang tidak jelas di nalar.
Adapun bila terlanjur masuk, sebagaimana yang diintruksikan oleh Satgas Waspada Investigasi, member harus segera menarik uang mereka. Karena cepat atau lambat member akan dirugikan investasi bodong seperti Vtube.
![tangkapan layar](https://assets.kompasiana.com/items/album/2020/11/22/screenshot-2020-11-22-13-31-28-27-5fba18bbd541df4b0104fc22.png?t=o&v=770)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI