Sehubungan dengan itu, sebagai upaya pencegahan, perlu diupayakan teknologi yang lebih canggih untuk mengusir burung, tidak sekedar bebegig.Â
Konon di toko-toko penjual pestisida, telah tersedia obat-obatan pengusir burung (entah kemudian burungnya mati di tempat, sekedar terusir, atau mati di tempat lain) yang bisa dimanfaatkan penggunaannya oleh petani.
Tetapi, jika kemudian burung-burung itu diberangus, akankah itu mengingkari hak hidup hewan? Akankah kemudian petani dianggap bersalah karena melanggar 406 ayat (2) KUHP karena bersalah membunuh hewan? Atau, untuk yang satu ini mah dilegalkan karena yang dimusnahkan adalah hewan-hewan perusak.
Jadi, gimana atuh ...?(*)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI