Mohon tunggu...
ASIKIN
ASIKIN Mohon Tunggu... Wiraswasta - hobi menulis

menulis sejak usia muda

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Moratorium Itu Cuma 'Sabda Baginda' Bukan Aturan Negara

5 Mei 2022   13:17 Diperbarui: 5 Mei 2022   14:20 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Moratorium itu berasal dari bahasa latin mo ra ry. Artinya penundaan sementara.  Dalam aspek hukum sering digunakan secara perdata untuk penundaan pembayaran utang karena ada ancaman krisis keuangan.

Bersifat sementara dan ditentukan batas waktunya. Dan harus ada Undang-Undang atau peraturan perundangan sebagai legal standingnya. Tapi di negeri tercinta kita yang bernama republik Indonesia ada moratorium yang tidak ada legalitas hukum dan berlaku tanpa batas waktu.  

Soal ancaman krisis keuangan mungkin benar karena ketika itu dilakukan alasanya memberatkan anggaran negara (APBN).

Menurut Dirjen Otda, waktu itu Djohermansyah, sampai 2013, negara sudah mengeluarkan dana sampai Rp. 50 trilyun untuk menunjang DOB itu.

 Itulah moratorium pemekaran wilayah/daerah. Dilakukan hanya berdasar perintah lisan dari Presiden. Hanya dengan "sabda baginda" saja.

Tahun 2006, presiden Susilo Bambang Yudoyono memerintahkan penghentian pemekaran wilayah  yang sudah berjalan sekitar 11 tahun.

Kepada DPR dalam pidato kenegaraan 16 Agustus 2007, SBY menyinggung hal moratorium. Katanya penghentian pemekaran wilayah itu harus dilakukan sementara.

Berikan waktu  Kemendagri untuk  melakukan evaluasi terhadap DOB yang sudah disyahkan tapi belum bisa berkembang.

Tetapi menurut wakil ketua komisi II DPR waktu itu sampai tahun 2013,  6 tahun setelah pidato SBY, baik hasil evaluasi ataupun revisi UU 32 tahun 2004 tentang pemekaran wilayah  tidak pernah ada. Jadi DPR harus berpegang pada UU itu. Di UU tidak ada soal moratorium.

Angggota komisi II Malik Haramain mengkritik Mendagri Gamawan Fauzi.  Kata dia, Gamawan menjanjikan akan membuat Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) 2010 2025. Eh jangankan Desartada, revisi satu ayat saja soal moratorium tidak pernah dilakukan.  Moratorium itu tidak memiliki legalitas hukum. Mau dikatakan liar juga silakan, katanya.

 DPR tidak mau melanggar undang undang. Karena itu DPR tetap memprotes usulan DOB yang masuk ke Dewan. Selama tahun 2007 DPR telah mensahkan 12 DOB. Lalu tahun 2013 Senyan mendentangkan palu  palu untuk mensahkan 65 DOB.

Kemudian pernah berkembang  wacana tahun 2019 akan membahas 72 usulan DOB. Tapi saya mendengar proses itu urung dilakukan. Kayanya selain keburu masuk masa reses, mereka para yang terhormat itu  juga tahu bahwa usulan yang sudah disahkan Senayan bertumpuk di meja Mendagri. 

Sampai sekarang sudah ada 325 CDOB yang masih didekap pak Tito Karnavian.  Jumlah itu tentu tidak termasuk Tasela, Garut Utara dan Cianjur Selatan yang baru akan dikirim dari pemprov Jabar.

Moratorium yang hanya bermodal "titah baginda" itu ternyata diteruskan oleh pemerintahan Jokowi JK dan disambung lagi oleh Jokowi Maruf Amin. Dan sekarang kunci moratorium itu ada di saku abah MA.

Teman saya Weam Asikin terheran heran dengan sikap pemerintah yang tetap mempertahankan moratorium itu tanpa batas waktu dan berkepanjangan. Sampai sekarang sudah lebih dari 15 tahun. Itu mah bukan moratorium atuh teriak ketua LSM GENERASI itu.

Menurut Whem, ada baiknya ke 325 CDOB itu berkolaborasi menyusun barisan mendesak rame rame agar moratorium dibuka.

Menurut Wisnu, teman saya yang agak melek hukum, sebenarnya pemerintah bisa digugat. Itu pelanggaran UU. Bahkan pelanggaran UU itu merupakan salah satu syarat presiden bisa diimpeach. Nah loh.- *

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun