Mohon tunggu...
Asih Prasetyowati
Asih Prasetyowati Mohon Tunggu... Dosen - Belajar sepanjang hayat

Yang penting niat baik dan positif

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Menjaga Hak Atas Informasi Publik Versus Kerahasiaan Rekam Medis pada Kasus Penyakit Menular

13 Maret 2020   07:47 Diperbarui: 13 Maret 2020   07:46 478
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Data rekam medis pasien bersifat rahasia, sehingga tidak dapat disebarkan ke pihak lain baik secara lesan maupun tulisan.  Jaman sekarang dengan maraknya medsos, data pasien dapat dengan mudah tersebar, hal ini karena pemahaman masyarakat termasuk  tentang menjaga kerahasiaan data rekam  medis masih rendah.  Di sisi lain kebutuhan atas informasi yang menyangkut kepentingan publik juga menjadi hak masyarakat.

Sebagai contoh kasus pandemi yang baru saja terjadi yaitu penyebaran data pasien virus corona. Presiden Jokowi mengumumkan terdapat dua orang pasien corona yaitu ibu umur 64 tahun dan putrinya 31 tahun. Sedangkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyebutkan pasien berada di daerah Depok Jawa Barat. Sementara data lengkap nama pasien dan alamat lengkap berikut foto pasien telah beredar luas lewat jejaring sosial.  Tersebarnya data ini menyebabkan kerugian secara materiil dan non materiil bagi pasien dan warga disekitarnya. Ada sekelompok masyarakat menuntut agar identitas pasien corona dibuka karena mereka beralasan untuk antisipasi akan penyebaran penyakit.

Melihat masalah di atas maka menjadi pertanyaan adalah bagaimana menjaga kerahasiaan data medis pasien tetapi di sisi lain  masyarakat juga mendapatkan haknya dalam memperoleh informasi publik.

KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Ketentuan UUD 1945 Pasal 28 F menjamin bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta berhak untuk mencari, memperoleh, dan menyimpan, dan menyampaikan informasi dengan berbagai jenis saluran yang tersedia.  Informasi yang berkaitan dengan kepentingan pribadi dan lingkungan sosial seperti kasus wabah penyakit menjadi hak untuk diketahui oleh setiap orang.  Hal ini diperkuat dengan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Informasi publik adalah informasi dari badan publik  (lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkaitan dengan kepentingan publik / masyarakat luas.   

INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN

Pada Pasal 2 UU KIP disebutkan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, kecuali informasi tertentu bersifat ketat dan terbatas. Informasi publik yang dikecualikan yang bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang. Informasi yang mengandung konsekuensi jika ditutup dan dibuka untuk masyarakat harus dipertimbangkan konsekuensinya dengan seksama untuk kepentingan yang lebih besar.

Informasi tentang penyakit menular adalah informasi publik yang bersifat terbuka dan dapat diakses masyarakat, tetapi jika terdapat informasi rahasia yang apabila dibuka dapat memberikan konsekuensi negatif maka harus ada pertimbangan tertentu sesuai dengan peraturan undang-undang. Dalam hal ini adalah data rekam medis pasien jika dibuka tentu akan bertentangan dengan peraturan rekam medis seperti dijelaskan berikut.

KERAHASIAAN REKAM MEDIS PASIEN

Rekam Medis menurut Permenkes no. 269 Tahun 2008 adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.  Rekam Medis masuk dalam rahasia kedokteran seperti dijelaskan dalam UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Rahasia kedokteran mencakup data tentang (1) Identitas pasien, (2) Data kesehatan pasien meliputi hasil anamnesis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang, penegakan diagnosis, pengobatan dan atau tindakan kedokteran. Pasal 48 menyebutkan bahawa setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib menyimpan rahasia kedokteran. Rahasia kedokteran dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum, dan atas permintaan pasien sendiri.

IDENTITAS PASIEN ADALAH INFORMASI YANG DIRAHASIAKAN

Permenkes no. 269 Tahun 2008 pada Pasal 10 menyebutkan bahwa informasi tentang rekam medis harus dijaga kerahasiaannya oleh dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan tertentu, petugas pengelola dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan.  Informasi tersebut dapat dibuka untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegakan hukum dalam rangka penegakan hukum atas perintah pengadilan, permintaan dan atau persetujuan pasien sendiri, permintaan institusi/lembaga, dan untuk kepentingan penelitian, pendidikan, dan audit medis sepanjang tidak menyebutkan identitas pasien.  

Dalam peraturan ini menyebutkan bahwa identitas pasien adalah informasi yang harus dirahasiakan jika data medis dibuka. Identitas pasien menurut SNARS (Standar Nasional Akreditasi RS) adalah minimal nama dan nomor rekam medis.  Data identitas lain yaitu alamat, tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, nama dan alamat keluarga terdekat, tanggal mendaftar, dan nama RS. Dalam penyampaian informasi identitas pasien ke publik tentu saja harus disamarkan.

INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA

UU no.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwa Badan publik wajib mengumumkan secara serta merta informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, tetapi dikecualikan informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi. Informasi rahasia pribadi adalah riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik dan psikis seseorang. Dalam hal ini kembali ditekankan informasi rekam medis adalah dikecualikan untuk diumumkan serta merta.

PEMBUKAAN RAHASIA REKAM MEDIS

Permenkes Nomor 36 Tahun 2012 diatur tentang Rahasia Kedokteran, yang prinsipnya dalam hal tertentu rahasia dapat dibuka tetapi terbatas sesuai kebutuhan.  Hal ini dirumuskan pada Pasal 5.  Sedangkan Pasal 6 menyebutkan bahwa pembukaan rahasia kedokteran untuk kepentingan kesehatan pasien dilakukan dengan persetujuan pasien baik secara tertulis maupun sistem informasi elektronik.

Pada Pasal 9 disebutkan bahwa pembukaan rahasia kedokteran dapat dilakukan tanpa persetujuan pasien dalam rangka kepentingan penegakan etik atau disiplin dan kepentingan umum.  Dijelaskan lagi bahwa pembukaan rahasia kedokteran dalam rangka kepentingan umum dilakukan tanpa membuka identitas pasien. Yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah audit medis, ancama kejadian luar biasa atau wabah penyaki menular, pendidikan, dan ancaman keselamatan orang lain secara individu atau masyarakat. Pembukaan rahasia kedokteran untuk kepentingan informasi kejadian luar biasa atau wabah penyakit menular dan ancaman keselamatan orang lain, maka identitas pasien dapat dibuka hanya kepada institusi atau pihak yang berwenang melakukan tindak lanjut.

KESIMPULAN

Dari peraturan-peraturan tentang Keterbukaan Informasi Publik, Rekam Medis, dan Rahasia Kedokteran terkait dengan pembukaan data rekam medis pasien menjadi informasi publik dapat disimpulkan bahwa:

  • Informasi tentang kasus wabah penyakit menular adalah informasi publik yang wajib disampaikan kepada masyarakat secara serta merta karena berkaitan dengan kepentingan umum.
  • Informasi rekam medis yaitu identitas, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan pasien adalah bersifat rahasia.
  • Pembukaan data rekam medis kepentingan pemeliharaan kesehatan, pengobatan, penyembuhan, perawatan pasien, dan keperluan administrasi, pembayaran asuransi atau jaminan pembiayaan kesehatan harus melalui persetujuan pasien.
  • Pembukaan data rahasia kedokteran/rekam medis dalam rangka kepentingan umum diantaranya  ancaman kejadian luar biasa / wabah penyakit menular, dilakukan tanpa melalui persetujuan pasien, dan informasi terbatas sesuai dengan kebutuhan.
  • Pembukaan rahasia kedokteran dalam rangka kepentingan umum sebagaimana dilakukan dengan tanpa membuka identitas pasien.
  • Identitas pasien dapat dibuka terbatas kepada institusi atau pihak yang berwenang untuk melakukan tindak lanjut penanggulangan penyakit menular.

Maka apa yang dilakukan pemerintah dengan menyamarkan data identitas pasien sudah benar sesuai dengan perundang-undangan. Mohon maaf atas keterbatasan penulis dalam mengutip peraturan dan undang-undang, di bawah ini referensi dari penulis disertakan.

Referensi:

UUD 1945 amandemen I-IV

UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Permenkes No. 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis

Permenkes No. 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran

Heriana, Istiani. Hak Atas Informasi Publik dan Hak Atas Rahasia Medis: Problem Hak Asasi Manusia Dalam Pelayanan Kesehatan. Samudra Keadilan. Volume 13, Nomor 1, Januari-Juni 2018

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun