UMKM atau kepanjangan dari usaha mikro kecil dan menengah saat ini merupakan usaha yang paling digemari masyarakat, terutama di daerah Kabupaten Bogor.Â
Usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha ini, mudah untuk dikembangkan dan juga terbukti tahan terhadap berbagai macam goncangan krisis ekonomi.
Perkembangan bisnis yang sangat cepat dan dinamis, menuntut para pelaku usaha khususnya pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) harus bergerak cepat mengikuti perkembangan zaman.Â
Tujuannya agar dapat mempertahankan pasar dan konsumen serta memperluas jaringan bisnis. Tuntutan kemajuan teknologi pun dapat menjadi dua sisi mata uang yang berbeda, dapat sangat membantu perkembangan usaha atau justru memperburuk keadaan usaha para pelaku UMKM/IKM tersebut.
Pada dasarnya produk yang dihasilkan dan ditawarkan para pelaku UMKM tidak dapat dianggap remeh, memiliki ciri khas yang berbeda antar satu jenis produk yang sama pun sangat sering terjadi. Untuk itu kelihaian dalam memasarkan produk harus ditingkatkan, akibat tingginya persaingan.Â
Tidak hanya soal pemasaran kesiapan pengelolaan ‘rumah tangga’ industri juga harus dipersiapkan sebaik mungkin, diantaranya kesiapan pengelolaan bisnis, pengelolaan keuangan usaha, pengelolaan stok barang sampai pada pengelolaan pelayanan konsumen. Untuk mempersiapkan 'rumah tangga' industri demi tetap bertahannya suatu usaha, para pelaku UMKM perlu dibantu serta didampingi.
Permasalahan yang sering terjadi dan memang dirasakan langsung para pelaku UMKM adalah kurangnya informasi mengenai cara perhitungan Harga Pokok Penjualan yang baik, mudah, namun sesuai dengan standar keuangan yang berlaku.Â
Para pelaku IKM juga tidak menyadari bahwa sejak 1 januari 2018, standar akuntansi keuangan entitas kecil, mikro dan menengah (SAK-EMKM) wajib diterapkan dalam pencatatan pembukuan para pelaku UMKM, padahal dalam upaya mengukur kinerja keuangan suatu usaha dan untuk pengembangan bisnis perlu adanya perhitungan Harga Pokok Penjualan yang benar.Â
Proses perhitungan Harga Pokok Penjualan dibuat dengan sangat sederhana, Harga Pokok Penjualan di hitung dengan metode estimasi (taksiran), sebagaimana yang digunakan oleh entitas selain entitas mikro, kecil, maupun menengah, serta menggunakan konsep entitas bisnis. Harga pokok dibedakan menjadi dua yaitu: Harga Pokok Produksi dan Harga Pokok Penjualan.
Tidak hanya kurangnya informasi mengenai tata cara perhitungan Harga Pokok Produksi dan Harga Pokok Penjualan, para pelaku UMKM juga kesulitan dalam mengelola keuangan, pada kenyataannya di lapangan, para UMKM masih menggunakan nilai estimasi atau taksiran dalam menghitung Harga Pokok Produksi dan Harga Pokok Penjualan.Â
Hal ini menyebabkan laba sebenarnya agak sulit untuk dicatat di dalam pembukuan. Masalah ini hampir terjadi sekitar 90% pada UMKM di Kecamatan Gunung Sindur.Â
Perlu adanya metode perhitungan dan pencatatan yang benar terkait Harga Pokok Produksi dan Harga Pokok Penjualan, sehingga diharapkan dapat membantu para pengusaha dalam menentukan Harga Jual yang benar di pasaran.Â
Masalah terakhir adalah bagaimana menerapkan proses perhitungan Harga Pokok dengan mudah, efisien waktu dan tenaga serta tidak perlu pemahaman teori yang berlebih. Penyederhaan perhitungan harga pokok tersebut yang wajib diberikan kepada pada para pengusaha UMKM.
Dosen Universitas Pamulang melalui kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) pada 17 Mei 2020 lalu, telah melakukan pelatihan secara daring melalui aplikasi Google Meet kepada anggota Forum UMKM IKM Gunung Sindur Bogor.Â
Kegiatan yang diketuai oleh Sri Putri Winingrum W. A. dan benggotakan Asih Handayani, Intan Rahma Sari, Desy Purwasih dan Ratih Qadarti Anjilni, tidak hanya memberikan arahan mengenai cara perhitungan HPP tetapi juga memberikan kertas kerja dalam bentuk microsoft excel yang dapat digunakan langsung oleh masing-masing anggota UMKM.
Diharapkan kegiatan PKM ini bermanfaat bagi banyak pihak, khususnya bagi pelaku UMKM itu sendiri dalam menerapkan perhitungan HPP yang tepat dan sesuai dengan jenis usahanya, sehingga usaha UMKM di Indonesia khususnya Kecamatan Gunung Sindur dapat berkembang sampai ke ke pasar nasional bahkan intenasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H