Mohon tunggu...
Asih Handayani
Asih Handayani Mohon Tunggu... Dosen - Idealis dan Realistis

Dosen Akuntansi Universitas Pamulang | Auditor Eksternal

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

PKM Unpam-Mengenalkan HPP kepada UMKM

7 Juni 2020   20:04 Diperbarui: 7 Juni 2020   20:04 487
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Perlu adanya metode perhitungan dan pencatatan yang benar terkait Harga Pokok Produksi dan Harga Pokok Penjualan, sehingga diharapkan dapat membantu para pengusaha dalam menentukan Harga Jual yang benar di pasaran. 

Masalah terakhir adalah bagaimana menerapkan proses perhitungan Harga Pokok dengan mudah, efisien waktu dan tenaga serta tidak perlu pemahaman teori yang berlebih. Penyederhaan perhitungan harga pokok tersebut yang wajib diberikan kepada pada para pengusaha UMKM.

Dosen Universitas Pamulang melalui kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) pada 17 Mei 2020 lalu, telah melakukan pelatihan secara daring melalui aplikasi Google Meet kepada anggota Forum UMKM IKM Gunung Sindur Bogor. 

Kegiatan yang diketuai oleh Sri Putri Winingrum W. A. dan benggotakan Asih Handayani, Intan Rahma Sari, Desy Purwasih dan Ratih Qadarti Anjilni, tidak hanya memberikan arahan mengenai cara perhitungan HPP tetapi juga memberikan kertas kerja dalam bentuk microsoft excel yang dapat digunakan langsung oleh masing-masing anggota UMKM.

Diharapkan kegiatan PKM ini bermanfaat bagi banyak pihak, khususnya bagi pelaku UMKM itu sendiri dalam menerapkan perhitungan HPP yang tepat dan sesuai dengan jenis usahanya, sehingga usaha UMKM di Indonesia khususnya Kecamatan Gunung Sindur dapat berkembang sampai ke ke pasar nasional bahkan intenasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun