Selanjutnya, Â pada tanggal yang sama, Menteri Keuangan mengesahkan laporan posisi keuangan pembuka BPJS Kesehatan dan laporan posisi keuangan pembuka dana jaminan kesehatan sebagai awal pendirian dan pengoperasian BPJS Kesehatan.
UU BPJS Pasal 62 ayat (1) dan (2) membubarkan PT JAMSOSTEK (Persero) tanpa proses  likuidasi dan membentuk BPJS Ketenagakerjaan untuk beroperasi mulai 1 Januari 2014.  Â
Pembubaran PT Jamsostek dan pengalihan badan hukum, aset, liabilitas dan pegawai PT Jamsostek kepada BPJS Ketenagakerjaan sama dengan pembubaran PT Askes dan pengalihan dari PT Askes kepada BPJS Kesehatan. Â Karena BPJS Ketenagakerjaan tidak menyelenggarakan program jaminan kesehatan, maka UU BPJS memerintahkan pengalihan aset dan liabilitas program jaminan pemeliharaan kesehatan Jamsostek kepada BPJS Kesehatan.
Hambatan Transformasi Kultural
Perayaan ulang tahun kedua badan publik penyelenggara jaminan sosial tersebut menarik untuk dicermati. Â Keduanya terus menghitung usia dengan mengusung atribut masa lalu dan terus menambah nominal usia yang semakin menua. Keduanya terkesan enggan melekatkan diri pada jati diri baru sebagai badan hukum publik penyelenggara jaminan sosial.
Namun sebaliknya, tidak jarang kedua BPJS menampakkan sikap ambigu terutama saat berhadapan dengan tuntutan kinerja dan melontarkan: Â "BPJS masih baru, belum genap lima tahun!".Â
Apakah sikap ini adalah pertanda adanya hambatan transformasi kultural di kedua lembaga ex BUMN tersebut?
Dengan kata lain, pengoperasian BPJS baru sebatas implementasi formal badan hukum yang baru dan perubahan fungsional dalam rangka melaksanakan tugas-tugas yang diamanatkan oleh UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan UU BPJS. Â
Belum terjadi perubahan permanen budaya organisasi yang menjadi ciri terlaksananya transformasi dan akan menentukan kinerja dan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang.Â
Melekatkan diri dan terbelenggu pada atribut masa lalu mencerminkan pemahaman kedua BPJS, bahwa penyelenggaraan SJSN sekarang ini merupakan perkembangan gradual dari gagasan dasar yang telah diletakkan pada 4 dekade yang lalu. Sekaligus menginformasikan kepada publik bahwa badan penyelenggara sekarang ini telah berpengalaman cukup panjang. Â Pemikiran semacam ini berpotensi untuk menafikan perlunya perubahan fundamental dalam tubuh organisasi guna menjawab dinamika perubahan sistemis dalam pemenuhan hak konstitusional warga negara atas program jaminan sosial nasional.Â