(Asih Eka Putri, Anggota DJSN 2014-2019)
Tidak ada perhelatan khusus menyambut empat tahun beroperasinya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Januari 2018.  Mungkin keduanya  masih enggan  meyakini bahwa usia mereka seharusnya terhitung sejak UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) menetapkan pengoperasian BPJS pada 1 Januari 2014.
BPJS Kesehatan menggelar "Puncak HUT BPJS Kesehatan ke-49" pada 19 Juli 2017 dan tujuh bulan mendatang tentu akan merayakan "golden age". Â Usia paruh baya dihitung sejak pendirian Badan Penyelenggara Dana Jaminan Kesehatan (BPDJK) pada 15 Juli 1968, cikal bakal PT Askes Persero, badan penyelenggara jaminan kesehatan bagi pegawai negeri sipil.
BPJS Ketenagakerjaan juga menggelar perayaan hari jadi ke-40 pada 5 Desember 2017 disertai acara malam apresiasi yang meriah. Â Usia empat dekade terhitung sejak pendirian Perum Asuransi Tenaga Kerja (Perum Astek) pada tahun 1977, yang kemudian berganti badan hukum menjadi PT Jamsostek Persero pada tahun 1996.
1 Januari 2014
Tepat  empat tahun yang lalu, pada 1 Januari 2014 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meresmikan pengoperasian Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Istana Bogor. Â
Mulai hari itu, dua BPJS menyelenggarakan program jaminan sosial nasional. Â BPJS Kesehatan menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk seluruh penduduk Indonesia. Â
BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua dan program jaminan kematian bagi seluruh pekerja swasta baik yang menerima upah maupun yang bekerja mandiri, serta program jaminan pensiun bagi karyawan swasta yang menerima upah.
Peresmian tersebut menginformasikan bahwa Presiden SBY melaksanakan perintah UU BPJS.Â
UU BPJS Pasal 60 ayat (1) menetapkan tonggak sejarah mulai beroperasinya BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014. Â UU BPJS membubarkan PT ASKES (Persero) tanpa proses likuidasi, dan mengalihkan semua aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum PT Askes (Persero) menjadi aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum BPJS Kesehatan, serta semua pegawai PT Askes (Persero) beralih menjadi pegawai BPJS Kesehatan.Â
Penutupan PT Askes dilaksanakan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham melalui pengesahan laporan posisi keuangan penutup PT Askes (Persero) yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik. Â
Selanjutnya, Â pada tanggal yang sama, Menteri Keuangan mengesahkan laporan posisi keuangan pembuka BPJS Kesehatan dan laporan posisi keuangan pembuka dana jaminan kesehatan sebagai awal pendirian dan pengoperasian BPJS Kesehatan.
UU BPJS Pasal 62 ayat (1) dan (2) membubarkan PT JAMSOSTEK (Persero) tanpa proses  likuidasi dan membentuk BPJS Ketenagakerjaan untuk beroperasi mulai 1 Januari 2014.  Â
Pembubaran PT Jamsostek dan pengalihan badan hukum, aset, liabilitas dan pegawai PT Jamsostek kepada BPJS Ketenagakerjaan sama dengan pembubaran PT Askes dan pengalihan dari PT Askes kepada BPJS Kesehatan. Â Karena BPJS Ketenagakerjaan tidak menyelenggarakan program jaminan kesehatan, maka UU BPJS memerintahkan pengalihan aset dan liabilitas program jaminan pemeliharaan kesehatan Jamsostek kepada BPJS Kesehatan.
Hambatan Transformasi Kultural
Perayaan ulang tahun kedua badan publik penyelenggara jaminan sosial tersebut menarik untuk dicermati. Â Keduanya terus menghitung usia dengan mengusung atribut masa lalu dan terus menambah nominal usia yang semakin menua. Keduanya terkesan enggan melekatkan diri pada jati diri baru sebagai badan hukum publik penyelenggara jaminan sosial.
Namun sebaliknya, tidak jarang kedua BPJS menampakkan sikap ambigu terutama saat berhadapan dengan tuntutan kinerja dan melontarkan: Â "BPJS masih baru, belum genap lima tahun!".Â
Apakah sikap ini adalah pertanda adanya hambatan transformasi kultural di kedua lembaga ex BUMN tersebut?
Dengan kata lain, pengoperasian BPJS baru sebatas implementasi formal badan hukum yang baru dan perubahan fungsional dalam rangka melaksanakan tugas-tugas yang diamanatkan oleh UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan UU BPJS. Â
Belum terjadi perubahan permanen budaya organisasi yang menjadi ciri terlaksananya transformasi dan akan menentukan kinerja dan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang.Â
Melekatkan diri dan terbelenggu pada atribut masa lalu mencerminkan pemahaman kedua BPJS, bahwa penyelenggaraan SJSN sekarang ini merupakan perkembangan gradual dari gagasan dasar yang telah diletakkan pada 4 dekade yang lalu. Sekaligus menginformasikan kepada publik bahwa badan penyelenggara sekarang ini telah berpengalaman cukup panjang. Â Pemikiran semacam ini berpotensi untuk menafikan perlunya perubahan fundamental dalam tubuh organisasi guna menjawab dinamika perubahan sistemis dalam pemenuhan hak konstitusional warga negara atas program jaminan sosial nasional.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H