Kondisi setiap orang berbeda-beda, ada yang mampu dan ada yang tidak. Sebaiknya dicoba dahulu untuk berpuasa ketika hamil dan menyusui, jangan langsung tidak berpuasa tanpa mencoba terlebih dahulu atau hanya sekedar kekhawatiran saja, padahal sejatinya ia mampu.
Jika kekhawatiran itu ada indikasinya, misalnya mual-muntah hebat selama hamil maka tidak perlu memaksakan mencoba berpuasa, ia termasuk yang mendapat udzur, yaitu orang yang sakit (moring scikness). Terlebih lagi ada anjuran dari dokter yang terpercaya agar dia sebaiknya tidak berpuasa.
Jika mencoba berpuasa dalam keadaan hamil dan menyusui:
-Jadwal makan tetap diatur tiga kali yaitu berbuka, pertengahan malam dan sahur
-Atau sering makan tetapi sedikit-sedikit
-Perbanyak minum dan minuman bergizi
-Tetap beraktifitas seperti biasa dan jangan hanya tidur-tiduran saja
Sekedar berbagi pengalaman:
-Hamil pertama: Istri saya saat hamil 7-8 bulan berpuasa Ramadhan pada kehamilan itu hanya berbuka dua hari atau beberapa hari
-Hamil kedua: Istri saya hamil 8-9 bulan ketika Ramadhan, alhamdulillah ketika melahirkan masih dalam keadaan berpuasa jam 11 siang karena tidak sempat berbuka dan sangat lancarnya proses melahirkan yang cepat (hanya kurang dari 5 menit langsung melahirkan, alhamdulillah)
Alhamdulillah semuanya sehat, Jadi apabila tidak ada indikasi atau nasehat dari dokter untuk tidak berpuasa maka berpuasa lebih baik. Wallahu a’lam.