Mohon tunggu...
AsiBoosterTea
AsiBoosterTea Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ramadhan, Bumil Busui Boleh Puasa?

15 Juni 2016   10:25 Diperbarui: 15 Juni 2016   10:35 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ibu hamil yang sakit mual-muntah hebat (morning sickness), termasuk sakit yang boleh tidak berpuasa dan mengqadha setelahnya.

Islam menawarkan kemudahan dalam beribadah. Karena pada dasarnya, manusia diciptakan dalam kondisi yang lemah. Seperti yang tertulis dalam surat An Nisa : 28

يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ ۚ وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا

“Allah ingin memberikan keringanan padamu. Dan manusia diciptakan dalam kondisi lemah”

Allah Ta’ala berfirman,

وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (Q.S. Al-Baqarah: 185).

Dalil bolehnya membayar fidyah bagi ibu hamil dan menyusui

Ibu Hamil dan menyusui boleh membayar fidyah saja jika khawatir terhadap kesehatan ibu hami dan anaknya.”

Mengenai ayat,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun