Pro dan kontra muncul, apalagi PP ini dikeluarkan di masa-masa kampanye Pilpres 2019. Masa-masa yang disebut sebagai tahun politik.
Adalah Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR RI menuding peraturan tersebut adalah bahan kampanye pasangan Jokowi-Ma'ruf menjelang Pilpres.
"Ini adalah bahan kampanye" kata Fahri (Rabu, 10/10/2018) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Pemberian hadiah kepada masyarakat jangan hanya untuk kasus korupsi saja, melainkan juga untuk kasus pidana lainnya seperti narkoba atau terorisme.
"Beri hadiah Rp 100 juta  untuk kasus perusakan fasilitas umum, beri insentif Rp 200 juta untuk kasus korupsi, Rp 300 juta pelapor narkoba, Rp 500 juta untuk pelapor terorisme, 1 miliar untuk untuk kasus perusakan sumber daya alam. Begitu saja terus, sampai negara ini bangkrut untuk membiayai rakyat yang lapor," ujar Fahri lagi.
Fahri menilai pemerintah berpikir salah dalam peraturan itu, menurutnya lebih baik pemerintah fokus saja dalam memperbaiki sistem untuk mencegah segala bentuk kejahatan, termasuk korupsi.
Bahkan Fahri meminta Jokowi untuk membatalkan PP itu. Dengan nada keras Fahri meminta Jokowi untuk membatalkan PP tersebut, "ngapain suruh orang melapor seperti itu, nanti korupsi Rp 10 juta, dia mendapat Rp 20o juta"Â
"Jadi mendingan kita jadi tukang lapor aja" lanjut Fahri.
Tanggapan timses Jokowi
Tim Sukses Jokowi-Ma'ruf menilai PP itu sebagai komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi.
Sekretaris TKN, Hasto Kristiyanto menyebutkan PP yang dikeluarkan Jokowi dapat mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan kasus dugaan korupsi.