Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Karyawan -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

rindu tak berujung rasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Fahri Hamzah Menentang Keras PP yang Diteken Jokowi, Tahun Politik?

11 Oktober 2018   04:56 Diperbarui: 11 Oktober 2018   06:06 753
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Fahri Hamzah menentang keras PP yang diteken Jokowi.

KPK melalui Febri Diansyah selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK (Kabiro Humas KPK) menyatakan bahwa KPK sangat menyambut positif mengenai pemberian hadiah Rp 200 juta bagi pelapor korupsi. 

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 yang diteken Jokowi menurut Diansyah adalah merupakan usulan dari KPK. Sejak awal KPK memang terlibat mengenai pembahasan PP itu.

"Pemberian penghargaan kepada pelapor dilakukan dengan cara dan jumlah tertentu, pemberiannya tidak secara terbuka. Tapi juga harus diperhatikan juga aspek perlindungan untuk si pelapor. Diharapkan nanti semakin banyak orang yang melaporkan korupsi," ujar Diansyah.

Dalam PP baru yang diteken Jokowi itu diatur tentang pemberian penghargaan bagi pelapor korupsi dalam dua bentuk, yakni premi dan piagam. PP yang baru tersebut adalah PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jumlah hadiah atau penghargaan diatur dalam pasal 17 PP itu. Maksimum premi yang diberikan Rp 200 juta (Pasal 17 ayat 2).

Dalam kasus suap, premi diberikan kepada pelapor sebesar dua permil dari total suap atau hasil rampasan dengan jumlah maksimum Rp 10 juta.

Sementara penghargaan bagi pelapor untuk kasus korupsi yang merugikan negara, adalah premi sebesar dua permil dari total jumlah kerugian yang dapat dikembalikan kepada negara. Maksimal Rp 200 juta.

PP yang baru tersebut menggantikan PP lama Nomor 71 Tahun 2000. PP lama mengatur juga tentang penghargaan dalam bentuk premi atau piagam. Di PP lama, premi sebesar dua premil dari total nilai kerugian negara yang bisa dikembalikan.

Perbedaan kedua PP, lama dan baru terletak pada batas maksimal uang premi yang diberikan kepada pelapor. PP lama tidak mengatur batas maksimal uang premi. PP lama juga tak mengatur tentang premi bagi pelapor kasus suap.

Bunyi Pasal 13 ayat 1 PP baru yang ditandatangani Jokowi 18 September 2018 tersebut menyatakan bahwa bagi masyarakat yang melaporkan kasus korupsi, pengungkapan tindak pidana, membantu usaha pemberantasan, atau pencegahan korupsi bakal diberikan penghargaan.

Selain perlindungan hukum bagi si pelapor, PP itu menjelaskan tata cara pelaporan oleh masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun