Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Karyawan -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

rindu tak berujung rasa

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Aplikasi E-court untuk Memangkas Waktu dan Biaya

27 September 2018   11:50 Diperbarui: 27 September 2018   17:58 1136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ke 32 pengadilan tersebut di atas meliputi Pengadilan Umum, Agama, dan Tata Usaha Negara. 

Pengadilan Umum misalnya PN Jakarta Barat, Timur, Selatan, Utara, Pusat, Bekasi, Tangerang, Karawang, Bandung, Metro, Palembang, Solo, Semarang, Makassar, Medan, Sidoarjo, dan Surabaya.

Peradilan Agama: PA Jakarta Barat, Timur, Selatan, Utara, Pusat, Depok, Surabaya, Medan, dan Denpasar.

Peradilan Tata Usaha Negara: PTUN Bandung, Serang, Jakarta, Tanjung Pinang, Makassar, dan Denpasar

Bagi LBH yang bukan advokat, saat ini mereka masih bisa mendaftar perkara dengan manual. "Nanti, petugas pengadilan yang bakal mendatarkan dengan online" kata Aria.

Kendati agak terlambat dibandingkan Singapura, terobosan aplikasi ini diharapkan bisa disambut baik semua kalangan peradilan di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun