Ke 32 pengadilan tersebut di atas meliputi Pengadilan Umum, Agama, dan Tata Usaha Negara.Â
Pengadilan Umum misalnya PN Jakarta Barat, Timur, Selatan, Utara, Pusat, Bekasi, Tangerang, Karawang, Bandung, Metro, Palembang, Solo, Semarang, Makassar, Medan, Sidoarjo, dan Surabaya.
Peradilan Agama: PA Jakarta Barat, Timur, Selatan, Utara, Pusat, Depok, Surabaya, Medan, dan Denpasar.
Peradilan Tata Usaha Negara: PTUN Bandung, Serang, Jakarta, Tanjung Pinang, Makassar, dan Denpasar
Bagi LBH yang bukan advokat, saat ini mereka masih bisa mendaftar perkara dengan manual. "Nanti, petugas pengadilan yang bakal mendatarkan dengan online" kata Aria.
Kendati agak terlambat dibandingkan Singapura, terobosan aplikasi ini diharapkan bisa disambut baik semua kalangan peradilan di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H