Ketua Umum MUI (Majelis Ulama Indonesia) KH. Ma'ruf Amin mengatakan bahwa tindakan imunisasi bukan sekedar boleh tapi wajib, kalau terindikasi anak-anak terancam penyakit dan kecacatan.
Kewajiban imunisasi itu sebenarnya sudah tercantum dalam fatwa MUI Nomor 4 tahun 2016. Menurut Amin penyakit Rubella merupakan penyakit yang sangat berbahaya. Penyakit yang disebabkan virus itu dapat berdampak kepada kecacatan sehingga seseorang menjadi lemah dan tidak bisa bertahan hidup.
"Jika memang diyakini berbahaya, maka boleh kendati vaksinnya belum halal" kata kandidat cawapres 2019 itu.
Ia menjelaskan soal fatwa mengenai vaksin MR (Measles Rubella) Â bahwa hal itu mubah (boleh) dari MUI. Imunisasi pada anak-anak wajib dilakukan para orangtua.
"Karena belum ada yang halal, maka yang tidak halal pun menjadi boleh" kata Rois Aam PB Nahdlatul Ulama itu.
Amin mengatakan ia telah mempunyai bukti konkret dari Kementerian Kesehatan tentang bahaya Rubella sehingga bersedia mengeluarkan fatwa. Semua yang berdampak bahaya mesti dilenyapkan, termasuk bahaya penyakit Rubella.
Amin menjelaskan mengenai cara berpikir MUI, bahwa data, evaluasi dan bukti sudah ada bahwa penyakit Rubella ini sangat berbahaya sehingga mau tidak mau harus diimunisasi. "Hukumnya bukan cuma boleh, namun wajib" tuturnya.
Mengapa pro-kontra tentang pemberian imunisasi vaksin MR Â masih ramai terjadi di masyarakat walaupun sudah ada fatwanya. Menurutnya vaksin MR sudah ada dan diberikan kepada anak-anak di tanah air semenjak tahun 2017 lalu, tetapi MUI baru mengeluarkan fatwa yang membolehkan pemberian vaksin MR tahun 2018. Ketua MUI ini sangat menyayangkan Kemenkes tidak meminta pandangan ulama sejak awal.
Sementara itu, Fitria Setia Rini, Kepala Sub Bidang Verifikasi dan Penilaian Halal Produk Kemasan Kementerian Agama menjelaskan bahwa konsep hukum Islam itu membolehkan bahan yang tidak halal bahkan haram untuk dikonsumsi bila dalam kondisi yang darurat dan membahayakan kelangsungan hidup manusia.
Apabila ada bukti yang membahayakan bagi manusia, produk tidak halal itu hukumnya mubah (boleh).
"Namun diusahakan mencari sumber-sumber lain pengganti bahan yang tidak halal itu" ujar Fitria.
Tentang peta jalan yang disusun Kementerian Kesehatan RI, Fitria mengatakan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) sangat menghargai upaya Kemenkes yang mulai menyusun road map itu supaya di masa mendatang semua obat-obatan bisa disertifikasi halal.
Berkaitan dengan itu, Undang-undang JPH (Jaminan Produk Halal) bakal memverifikasi halal semua produk-produk obat, minuman, makanan sampai kosmetik yang beredar di negara kita pada akhir 2019.
Adapun Vaksin yang ramai dibicarakan dan menjadi polemik sekarang ini adalah vaksin imunisasi MR untuk penyakit Rubella. Vaksin buatan SII (Serum Institute of India) tersebut oleh masyarakat dinilai mengandung babi dalam proses produksinya.
Sementara, angka sebaran jumlah vaksin MR di 28 provinsi di Indonesia (per Kamis, 30/8/2018) barulah mencapai 36,21 persen.
Dengan adanya fatwa mubah (diperbolehkan) MUI Nomor 33 Tahun 2018, sejak 20 Agustus, angka tersebut masihlah terhitung sedikit.
Capaian Kemenkes tahap kedua, sejak awal Agustus sampai September 2018, target imunisasi MR di 28 provinsi di Indonesia adalah 31,9 juta anak.
Untuk mewujudkan target imunisasi itu, Menteri Kesehatan RI, Nila Faried Anfasa Moeloek telah merangkul MUI untuk mensosialisasikan vaksin MR kepada masyarakat.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H