Ketua Umum MUI (Majelis Ulama Indonesia) KH. Ma'ruf Amin mengatakan bahwa tindakan imunisasi bukan sekedar boleh tapi wajib, kalau terindikasi anak-anak terancam penyakit dan kecacatan.
Kewajiban imunisasi itu sebenarnya sudah tercantum dalam fatwa MUI Nomor 4 tahun 2016. Menurut Amin penyakit Rubella merupakan penyakit yang sangat berbahaya. Penyakit yang disebabkan virus itu dapat berdampak kepada kecacatan sehingga seseorang menjadi lemah dan tidak bisa bertahan hidup.
"Jika memang diyakini berbahaya, maka boleh kendati vaksinnya belum halal" kata kandidat cawapres 2019 itu.
Ia menjelaskan soal fatwa mengenai vaksin MR (Measles Rubella) Â bahwa hal itu mubah (boleh) dari MUI. Imunisasi pada anak-anak wajib dilakukan para orangtua.
"Karena belum ada yang halal, maka yang tidak halal pun menjadi boleh" kata Rois Aam PB Nahdlatul Ulama itu.
Amin mengatakan ia telah mempunyai bukti konkret dari Kementerian Kesehatan tentang bahaya Rubella sehingga bersedia mengeluarkan fatwa. Semua yang berdampak bahaya mesti dilenyapkan, termasuk bahaya penyakit Rubella.
Amin menjelaskan mengenai cara berpikir MUI, bahwa data, evaluasi dan bukti sudah ada bahwa penyakit Rubella ini sangat berbahaya sehingga mau tidak mau harus diimunisasi. "Hukumnya bukan cuma boleh, namun wajib" tuturnya.
Mengapa pro-kontra tentang pemberian imunisasi vaksin MR Â masih ramai terjadi di masyarakat walaupun sudah ada fatwanya. Menurutnya vaksin MR sudah ada dan diberikan kepada anak-anak di tanah air semenjak tahun 2017 lalu, tetapi MUI baru mengeluarkan fatwa yang membolehkan pemberian vaksin MR tahun 2018. Ketua MUI ini sangat menyayangkan Kemenkes tidak meminta pandangan ulama sejak awal.
Sementara itu, Fitria Setia Rini, Kepala Sub Bidang Verifikasi dan Penilaian Halal Produk Kemasan Kementerian Agama menjelaskan bahwa konsep hukum Islam itu membolehkan bahan yang tidak halal bahkan haram untuk dikonsumsi bila dalam kondisi yang darurat dan membahayakan kelangsungan hidup manusia.
Apabila ada bukti yang membahayakan bagi manusia, produk tidak halal itu hukumnya mubah (boleh).
"Namun diusahakan mencari sumber-sumber lain pengganti bahan yang tidak halal itu" ujar Fitria.