Mohon tunggu...
Moh. Ashari Mardjoeki
Moh. Ashari Mardjoeki Mohon Tunggu... Freelancer - Senang baca dan tulis

Memelajari tentang berketuhanan yang nyata. Berfikir pada ruang hakiki dan realitas kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Omnibus Law, Kepentingan Pemerintah untuk Investor Asing

1 Mei 2020   09:45 Diperbarui: 1 Mei 2020   10:03 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Buruh apa saja di mana saja di Indonesia harus tahu bahwa urusan kesejahteraan dan perlindungan dirinya sama sekali bukan urusan investor. Tetapi seratus persen urusan negara atau pemerintah yang tertuang dlm undang-undang perburuhan ataupun undang tenaga kerja.

Investor pasti tidak akan tertarik dengan ongkos buruh yang murah. Mereka tertarik berinvestasi karena ada jaminan keamanan buat dirinya, uangnya dan dapat keuntungan yang sah.

Demikian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun