Mohon tunggu...
Moh. Ashari Mardjoeki
Moh. Ashari Mardjoeki Mohon Tunggu... Freelancer - Senang baca dan tulis

Memelajari tentang berketuhanan yang nyata. Berfikir pada ruang hakiki dan realitas kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Dampak Sosial Putusan MK tentang Penulisan Penghayat Kepercayaan di Kolom Agama Pada KTP

12 November 2017   17:44 Diperbarui: 12 November 2017   17:57 4306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bagi kaum "pengamal Ketuhanan dalam Pancasila." Barangkali jika mati bebas dikuburkan dengan tata cara agama apa saja terserah yang mengubur. Tergantung di lingkungan mana yag bersangkutan meninggal.

Penganut kepercayaan tidak bertuhan?

Apakah mereka yang tergolong penganut kepercayaan tidak mengakui keberadaan Tuhan? Mungkin mereka pun akan mengatakan bukan penganut kepercayaan. Karena mereka juga tidak tahu kenapa harus percaya kepada Tuhan? Sebab keberadaan Tuhan bukan untuk dipercaya, melainkan harus diterima dan diakui KeberadaanNYA.

Demikian pula halnya mereka yang tergolong orang-orang yang menganut suatu keyakinan tertentu? Mungkin mereka pun akam mengatakan bukan penganut keyakinan. Karena mereka juga tidak tahu kenapa harus meyakini KeberadaanNYA?

Bagi mereka. Keberadaan Tuhan tidak perlu dipercaya dan diyakini ada. Tidak dipercaya ataupun tidak diyakini ada oleh umatNYA, Keberadaan Tuhan tidak bisa dibantah Kekal adaNYA.

Belum faham bernegara yang berdasar Pancasila.

Bermacam-macam pandangan dan aliran campur aduk dalam kelompok ini sehingga mereka mungkin sulit menempatkan diri dalam bernegara.

Mereka bukan orang yang atheis. Tetapi jelas bukan orang yang mengamalkan ritual keagamaan. Mungkin mereka yang bikin usulan ke MK belum faham bernegara yang berdasar Pancasila. Kalau mereka faham tentang Ketuhanan yang Maha Esa Pancasila sangat tepat kalau usulnya ditujukan kepada Depag RI.

Depag RI barangkali akan minta kejelasan secara kongkrit tentang agama dan ketuhanan yang difahami para penganut kepercayaan dan penghayatan.

"Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila"---P4, menyesatkan.

Dan harus diingat bahwa "Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila"---P4, karya Pak Harto yang masuk dalam UUD'45 hasil amandemen adalah menyesatkan. Mana ada untuk mengamalkan Pancasila harus berpedoman pada "penghayatan dan kepercayaan?" Mengamalkan Pancasila mutlak harus berpedoman dengan menghayati pada pidato Bung Karno 1 Juni, 1945.

Demikian. Terimakasih kepada yang telah sempat membaca tulisan ini. Diiringi salam bahagia sejahtera bagi kita semua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun