Mohon tunggu...
Moh. Ashari Mardjoeki
Moh. Ashari Mardjoeki Mohon Tunggu... Freelancer - Senang baca dan tulis

Memelajari tentang berketuhanan yang nyata. Berfikir pada ruang hakiki dan realitas kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Apa Perlu Dipertanyakan Wujud Pancasila Bung Karno?

1 Juni 2017   08:30 Diperbarui: 1 Juni 2017   08:38 378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yang mungkin perlu dipertanyakan, apakah Negara Kesatuan Republik Indonesia—N.K.R.I., yang sekarang ini adalah wujud negara yang dahulu dikehendaki para pendirinya pada bulan-bulan menjelang 17 Agustus 1945?

Jawabnya yang pasti harus “ya.” Karena saat ini keberadaan N.K.R.I. sudah mempengaruhi dunia internasional.

Tetapi mungkin jawabnya juga bisa “belum.” Karena sampai pada hari ini bangsa Indonesia tampaknya masih bingung bernegara yang dinyatakan harus berdasar Pancasila. Bangsa Indonesia tampak masih seperti ikut-ikutan bernegara. Beberapa golongan masih seperti berpikir merasa paling mengerti, paling berhak dan paling bisa mengatur negara. Sepanjang waktu. Sejak proklamasi sampai hari ini Bangsa Indonesia seperti bertarung tanpa lawan tanding. Musuh nomor satu adalah kebodohan dirinya sendiri sebagai suatu bangsa yang punya Pancasila.

Tulisan ini disampaikan dengan asumsi bahwa yang membaca pasti sudah membaca pidato tentang Pancasila, 1 Juni 1945.

Kala itu di alam semesta tiba-tiba terdengar gemuruh membahana dengan tepuk tangan sorak-sorai gembira seperti tersadarkan oleh pencerahan yang menerangi jiwa mereka yang tiba-tiba merasa dicerdaskan oleh pidato Ir. Soekarno yang mencerdaskan.

Sebuah pidato bersejarah yang untuk pertama kali menyatakan keberadaan Pancasila suatu dasar bernegara yang puluhan tahun gemuruh bergelora “dimatangkan untuk disempurnakan” agar terus hidup secara alami di dalam diri yang pidato.

Hari itu Pancasila sebagai dasar negara dibentang, digelar dan ditawarkan kepada mereka yang sudah saling dianggap sebagai mewakili rakyat untuk sebuah negara merdeka yang sedang dipersiapkan bagi Bangsa Indonesia.

Walau hanya sepintas disampaikan, namun sudah jelas terbayangkan  bahwa “Pancasila,” adalah sungguh sangat tepat untuk dasar negara bagi Bangsa Indonesia yang naluri jiwanya mulai menyadari dan mengerti arti sebuah negara merdeka.  Dibandingkan dengan berbagai macam dasar negara atau pun teori bernegara yang sudah ada dan dipakai beberapa negara yang sudah ada kala itu.

Para pendiri negara yang waktu itu menempatkan diri sebagai wakil seluruh Rakyat Indonesia “seketika” sepakat menerima dan setuju Pancasila sebagai dasar negara untuk menyelenggarakan satu negara untuk semua. Semua sangat setuju untuk memiliki satu negara.

 Pada “saat ini.” Atau sekarang. Kesepakatan saat itu berarti membawa konsekuensi bahwa Pancasila sudah pasti harus dijadikan pula sebagai satu-satunya sumber hukum dari seluruh hukum yang harus ada dalam negara Bangsa Indonesia.

Termasuk sebagai sumber hukum atau patokan utama dalam membuat atau menyusun undang-undang dasar atau konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Dan sudah pasti Pancasila juga harus menjadi sumber hukum tata negara republik ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun