Presiden SBY terpaksa hanya bisa melakukan tugas-tugas rutin seorang presidenan. Mempersiapkan bangsa Indonesia untuk meninggalkan zaman SBY selamanya. Demi menyambut “giliran” pemimpin Indonesia yang baru. Pemimpin Indonesia murni pilihan rakyat, yang mau kerja keras dengan apa adanya; juga tanpa GBHN. Tetapi berbekal nawacita.
Penulis berani pastikan bahwa kembali menggunakan UUD ’45 tidak akan menghadirkan perubahan apa-apa. Selain menjadikan bangsa ini tetap mondar-mandir di alam kebingungan bernegara seperti di masa lalu. Kembali seperti zaman di Bung Karno, zaman Pak Harto atau seperti memperpanjang masa bingung di zaman Presiden SBY.
Pancasila harus Disepurnakan dulu. Kemudian Kembali ke UUD’45 harus direncanakan.
Kalau NKRI harus kembali menggunakan UUD ’45 yang asli, "Bangsa Indonesia" harus merencanakannya dengan baik dan terukur dengan sempurna. Menentukan kapan akan memakai kembali UUD "45. Mempersiapkan segalanya yang perlu harus siap dengan sebenar-benarnya siap. Dan dipersiapkan dengan secermat-cermatnya.
Terutama mempersiapkan para pembina kepribadian bangsa. Dalam hal ini sangat penting peran Puan Maharani, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia. Dengan memberi tempat strategis kepada para pakar, profesor, ilmuwan, budayawan dan para ulama.
Kemudian mengajak—mempersiapkan, parpol-parpol yang ada di negara ini supaya siap untuk membina dan mengarahkan kader-kader pemimpin bangsa yang pancasilais.
Pasti semua rencana kembali menggunakan UUD '45 akan sia-sia belaka. Jika Bangsa Indonesia tidak bisa “menyempurnakan” keberadaan Pancasila.
Pancasila tidak boleh diperlakukan hanya diakui ada sebagai dasar negara. Yang hanya bisa dihafal judul sila-silanya saja. Pancasila mutlak harus disempurnakan dengan rincian detil uraian amanah yang terkandung dalam setiap silanya. Dengan uraian kata-kata yang berisi pengertian yang mutlak yang langsung bisa dimengerti; tanpa perlu ada penafsiran berbeda.
Menyempurnakan keberadaan Pancasila sangat-sangat penting untuk kembali menggunakan UUD’45 yang asli.
Bung Karno hanya menggali sampai menemukan dan merumuskan apa-apa yang benar ada dan bisa dipakai sebagai dasar negara—Pancasila, yang sebaiknya dipakai dalam penyelenggaraan NKRI.