Mohon tunggu...
Moh. Ashari Mardjoeki
Moh. Ashari Mardjoeki Mohon Tunggu... Freelancer - Senang baca dan tulis

Memelajari tentang berketuhanan yang nyata. Berfikir pada ruang hakiki dan realitas kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Remisi Koruptor Tidak Perlu Diskriminasi

8 September 2016   05:42 Diperbarui: 8 September 2016   06:11 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada peraturan sebelumnya salah satu syarat bagi koruptor yang ingin mendapat remisi adalah dengan ikut membantu penegak hukum membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan.

Namun dalam revisi, hal ini ditiadakan dan disebutkan pada pasal 32 ayat 1 bahwa syarat untuk mendapat remisi hanya mewajibkan terpidana untuk berkelakuan baik dan telah melewati sepertiga masa tahanan.

Penulis berpendapat. Berkelakuan baik memang lebih baik dari pada mau bekerjasama ikut membantu penegak hukum membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan karena ingin dapat remisi. 

Sebagai manusia, seorang terpidana wajar bisa berbuat baik dan menerima remisi. Dan juga seorang terpidana wajar bisa berbuat buruk—jahat, yang bisa menambah hukumannya  menjadi lebih lama atau bahkan kemungkinan bisa ditetapkan kehilangan hak menerima remisi oleh yang berwenang menetapkan.

Sehingga sangat wajar  setiap terpidana yang berkelakuan baik menerima remisi tanpa diskriminasi.

Bahwasanya seorang terpidana karena kasus korupsi bisa menerima remisi dengan ada syarat ikut membantu penegak hukum membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan. Seharusnya memang tidak perlu dijadikan syarat.

Alasannya. Setiap warganegara yang benar—baik, diminta atau tidak diminta, kalau memang “mampu dan memungkinkan” wajib ikut membantu penegak hukum membongkar perkara tindak pidana apapun. Tanpa mengajukan syarat apapun kepada negara.

Dan negara wajib memberi penghargaan yang pantas kepada seorang narapidana yang berjasa kepada negara. Kalau perlu bisa saja negara memberi penghargaan sekelas bintang penghargaan atau tanda jasa. Bukan penghargaan yang sekadar memberi remisi.

Mari sedikit direnungkan lagu-lagu Nasaruddin, bendahara Partai Demokrat.  Nyanyiannya sumbang di kuping ternyata merdu merayu di kalbu yang rindu tegaknya keadilan. 

Nasaruddin  bernyanyi tidak asal nyanyi. Nyanyiannya seperti mantra bertuah yang mampu merobohkan proyek Hambalang dan yang lain-lain.

Remisi diadakan untuk menghormati dan menghargai hak seorang terpidana. Tanpa diskriminasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun