REVOLUSI SPIRITUAL
Korupsi adalah salah satu bentuk kejahatan yang bisa dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap kehidupan bernegara.
Maka negara wajib harus menghukum dengan berperikemanusiaan yang adil dan beradab—sila kedua Pancasila, kepada setiap pelaku kejahatan dalam bentuk apapun. Termasuk korupsi.
Berperikemanusiaan. Artinya, hakim—negara, dalam menetapkan sebagai terpidana—manusia, mutlak harus dengan martabat—kemuliaan, manusia.
Adil. Artinya, hakim—negara, mutlak harus berbuat dan bersikap yang menunjukkan mengakui, menghargai, melindungi dan menjaga hak azasi terpidana sebagai manusia yang pasti juga memiliki kelebihan, keterbatasan, kelemahan dan ketergantungan terhadap yang lain.
Beradab. Artinya, hakim—negara, dalam menetapkan sebagai terpidana, mutlak harus sesuai dengan aturan—ketentuan, negara yang memuliakan warga negara—manusia.
Korupsi dilakukan seseorang pasti dengan menyalahgunakan kewenangan yang diberikan negara. Atau dengan melanggar ketentuan—undang-undang, negara yang harus ditaati.
Secara luas dan sudah diketahui umum bahwa yang tergolong kejahatan korupsi itu bisa tampil dalam modus penyuapan kepada oknum pejabat negara, pencucian uang, penggelembungan anggaran, penggelapan pajak dan sebagainya.
Menghukum seorang terpidana sama sekali bukan bisa diartikan bahwa negara boleh melakukan balas dendam, menyakiti, menyengsarakan dan memiskinkan apa lagi sampai harus menjatuhkan hukuman mati kepada seorang koruptor.
Memenjarakan seorang terpidana harus bisa membina seseorang menjadi lebih baik, tidak akan mau mengulang kejahatan lagi. Dan tidak akan mendorong atau membujuk orang lain untuk berbuat korupsi.
Menghukum seorang terpidana harus diketahui oleh seluruh warga negara bahwa siapapun yang melakukan tindak kejahatan korupsi, pasti seluruh harta hasil korupsi disita oleh negara dan pelakunya pasti dijebloskan dalam penjara.