Yang paling tepat adalah kalau ada institusi dalam masyarakatyang lapor polisi menuntut si pengunjuk rasa. Seperti yang dilakukan LamsiangSitompul.
Polda Sumut harus merespon laporan Lamsiang Sitompul denganmemanggil Nunik Wulandari II dan Andi Redani Putribangsa. Kedua orang tersebutberpotensi membahayakan persatuan bangsa dan dituduh menghina kepala negara.
Kalau memungkinkan polisi bisa minta menteri kominfo membekukansementara akun Nunik Wulandari II dan Andi Redani Putribangsa.
Bagaimanapun perbuatan menghina itu sama sekali tidak bolehdilakukan. Sebab menghina itu menyatakan bahwa seseorang tidak dihargai samasekali. Padahal di manapun sampah dan limbah saja masih punya harga dan diberitempat khusus yang aman.
Hanya orang-orang yang tidak terdidik dengan baik dan tidak beretikayang suka menghina orang lain.
Para pengajar—guru, para ulama, orang-orang parpol dan parabudayawan punya tanggung jawab membentuk kepribadian sesamanya—bangsanya agartidak menjadi bangsa yang suka menghina.
Bagaimana dengankomentar SBY—Presiden Ke-6 Republik Indonesia, 27 Agustus2016. Tentang kebijakan poros maritim Presiden Jokowi selama ini, yangdikatakan hanya sebatas retorika belaka?
“Without Action, Without Policy, Without actual program to beimplemented,” komennya. Dan komentarnya sudah pasti bukan kritikan.
Siapapun boleh mengomentari kebijakan Presiden Jokowi menurutpendapat masing-masing. Termasuk komentar dari seorang mantan presiden.
Karena hanya sebuah komentar bukan kritikan. Tidak adapengaruh apa-apa bagi kebijakan Presiden Jokowi.
Dari pada buang waktu dengar komentar yang macam-macam dantidak berdasar, Presiden lebih senang menerima pemelihara—peternak, domba Garutyang sehat-sehat, yang datang berduyun-duyun ke istana Bogor. Presiden Jokowi tak mengira bahwa domba Garut bisa berharga sampaipuluhan juta. Maklum domba aduan.