Mohon tunggu...
ASFRINA LIOLA
ASFRINA LIOLA Mohon Tunggu... Akuntan - NIM : 55522120023, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM : 55522120023, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Trans Subtansi Pikiran Piketty: Pajak Internasional Capital in the Twenty First Century

7 Juli 2024   03:24 Diperbarui: 7 Juli 2024   08:15 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Piketty memberikan usulan untuk memikirkan kembali mengenai konsep the social state dan the progressive income tax (pajak pendapatan progresif). Tetapi, lanjut Piketty, bila demokrasi pada abad ini dapat memperoleh kembali pengendalian terhadap the globalized financial capitalism, maka dibutuhkan juga the progressive global tax on capital untuk mengendalikan the globalized patrimonial capitalism.

Diakhir bukunya, Piketty berpendapat bahwa ilmu ekonomi adalah ilmu antar disiplin dari social science yang seharusnya berdampingan dengan ilmu sejarah, sosiologi, antropologi, dan political science. Sehingga seharusnya Ilmu ekonomi lebih cocok disebut sebagai political economy, bukan economic science yang arogan karena merasa lebih ilmiah dengan ungkapan simbol-simbol permodelan dan statistik yang jauh dari moral, norma, dan politik.

Dengan ilmu ekonomi sebagai political economy, maka ilmu ekonomi harus dipelajari secara ilmiah (mencapai tingkat rasionalitas, sistematis, dan metodologis) dan harus dikembalikan pada hakikatnya untuk menjawab: kebijakan publik dan institusi seperti apa yang dapat membawa kita mendekati masyarakat ideal?

 

sumber : gambar mandiri
sumber : gambar mandiri

Trans_substansi Pikiran Piketty dan Pajak Internasional = AEoI

Pajak adalah sumber pendapatan negara yang tujuannya untuk Pembangunan dan menjadikan masyarakat yang adil dan Makmur. Pajak adalah kewajiban warga negara sehingga dimanapun kita berada ada perbatasan territorial dan domisili pajak yang harus dijalankan kewajibannya, subjek dan objek pajak dalam negri, subjek dan pajak luar negri, yang dimana kewajiban tersebut jika tidak dijalankan ada konsekuensinya yaitu sanksi dan denda pajak.

Pemikiran Piketty tentang ketimpangan ekonomi dan perlunya pajak internasional telah menjadi topik yang semakin relevan dalam diskusi ekonomi global. Piketty menyoroti bahwa ketimpangan pendapatan semakin membesar dan menekankan perlunya sistem pajak yang adil untuk mengatasi disparitas ini.

Salah satu konsep yang muncul dari pemikiran Piketty untuk mengatasi kesenjangan kekayaan adalah dengan sistem pertukaran informasi otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) yang dapat membantu meningkatkan transparansi keuangan, mengurangi penghindaran pajak, dan memfasilitasi kerjasama internasional dalam penegakan hukum perpajakan. AEoI menjadi krusial dalam mengatasi praktik penggelapan pajak yang sering dilakukan oleh perusahaan multinasional yang telah terlibat dalam penghindaran pajak internasional.

Dalam upaya meningkatkan penerimaan negara, evaluasi terhadap keadilan dapat dilakukan seperti dari harga royalti merek dagang dalam transaksi transfer pricing yang menjadi perhatian Selain itu, faktor-faktor seperti corporate social responsibility, insentif pejabat eksekutif, dan tata kelola perusahaan. Dan, juga kepatuhan wajib pajak, pengetahuan pajak, kesadaran wajib pajak, sikap wajib pajak, sanksi pajak, dan sosialisasi pajak memiliki peran penting dalam memengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak Selain itu, dimensi budaya, religiusitas, dan nilai kearifan lokal juga dapat memengaruhi tingkat kecurangan pajak.

Dengan pemahaman yang mendalam tentang peran dan dampak pajak internasional, serta faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan wajib pajak dan praktik perpajakan, dapat membantu dalam merancang kebijakan perpajakan yang efektif, adil, dan berkelanjutan. Kesadaran akan pentingnya kerjasama internasional, literasi pajak, aspek sosial dan budaya, serta implementasi instrumen perpajakan yang inovatif menjadi kunci dalam mengatasi tantangan perpajakan global dan memastikan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkelanjutan untuk mengatasi kesenjangan kekayaan seperti pemikiran Piketty tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun