Mohon tunggu...
ASFRINA LIOLA
ASFRINA LIOLA Mohon Tunggu... Akuntan - NIM : 55522120023, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM : 55522120023, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Rerangka Pemikiran Rosce Pound (1870-1964) dan Tibor Machan (1939-2016) pada Tax Haven Country

2 Juli 2024   00:25 Diperbarui: 2 Juli 2024   00:33 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Roscoe Pound, dalam konsep "jurisprudensi sosiologis", melihat hukum sebagai alat untuk menyesuaikan kepentingan yang berbeda dalam masyarakat. Dia berargumen bahwa hukum harus fleksibel dan adaptif untuk menangani perubahan sosial dan ekonomi, dan harus mencerminkan kondisi sosial yang nyata. Pendekatan Pound terhadap hukum menyoroti pentingnya menyesuaikan peraturan dan kebijakan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan yang berbeda.

Perspektif Roscoe Pound dalam Tax Haven 

Dalam perspektif Pound, tax haven untuk dapat mencapai keseimbangan yang adil antara kebebasan dan kontrol sosial adalah harus melalui hukum yang adaptif dan responsif terhadap perubahan sosial dan ekonomi. Pound percaya bahwa hukum harus mencerminkan dan menyesuaikan diri dengan perubahan sosial. Menurutnya, hukum tidak boleh kaku tetapi harus fleksibel untuk menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat yang berubah.

Dia mengusulkan bahwa hukum harus menjadi alat untuk mengatur dan mengarahkan kepentingan yang berbeda di dalam masyarakat. Dengan kata lain, hukum harus berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial yang efektif.

Keduanya menekankan pentingnya kebebasan, tetapi juga mengakui perlunya keseimbangan dan tanggung jawab, baik melalui norma moral (Machan) maupun penyesuaian hukum (Pound), untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.

Hubungan antara kebebasan dan tanggung jawab diwujudnyatakan dalam banyak tingkatan, Kita dibedakan sebagai individu berdasarkan apa yang kita lakukan hal-hal yang menjadi tanggung jawab kita. Tanggung jawab atas tindakan kita dan kebebasan untuk memilih bagi diri kita sendiri menjadi pendorong kerjasama sosial, koordinasi, dan keselarasan, dan ketika kebebasan dan tanggung jawab kita dikangkangi, tatanan sosial terganggu dan konflik menggantikan keselarasan.


Hal ini menyoroti hubungan rumit antara upaya mencapai kebebasan dan pembenaran moral yang dibangun individu untuk mendukung tindakan. Hal ini menyoroti hubungan rumit antara upaya mencapai kebebasan dan pembenaran moral yang dibangun individu untuk mendukung tindakan mereka

DAFTAR REFERENSI 

Hines, J. R. (2004). Do tax havens flourish?.. https://doi.org/10.3386/w10936

Almutairi, A. (2023). Tax haven use and relatedparty transactions: evidence from australia. Australian Accounting Review, 33(4), 352-374. https://doi.org/10.1111/auar.12413

Amni, S., Fitrios, R., & Silfi, A. (2023). The influence of thin capitalization, capital intensity, and earnings management on tax avoidance with tax havens country as moderator. International Journal of Science and Business, 109-122. https://doi.org/10.58970/ijsb.2059

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun