Pendekatan arkeologi Foucault bertujuan untuk mengungkap unsur-unsur terdalam dan tersembunyi dari masing-masing episteme, yakni struktur pengetahuan yang mendasari periode tertentu dalam sejarah. Foucault menjelaskan bahwa arkeologi berfokus pada mengidentifikasi aturan-aturan diskursif yang memungkinkan wacana tertentu muncul dan bagaimana wacana tersebut membentuk pemahaman kita tentang dunia. Dalam konteks Treaty Shopping, genealogi memungkinkan kita untuk menelusuri bagaimana praktik ini berkembang, apa motif di balik penyalahgunaan P3B, dan bagaimana kekuasaan dan pengetahuan bekerja untuk mempertahankan atau mengubah praktik ini
Â
Analisis Wacana Kritis (AWK)Â
Adalah pendekatan multidisipliner dalam studi wacana yang bertujuan untuk mengkaji bagaimana kekuasaan, dominasi, dan ketidaksetaraan sosial diekspresikan, dihasilkan, dan ditransformasikan melalui bahasa dalam konteks sosial tertentu. Pendekatan ini memadukan linguistik, sosiologi, filsafat, dan ilmu politik untuk mengungkap bagaimana struktur bahasa dapat merefleksikan dan membentuk kekuatan sosial. nalisis Wacana Kritis adalah pendekatan konstruktivis sosial yang meyakini bahwa representasi dunia bersifat linguistis diskursif, makna bersifat historis dan pengetahuan diciptakan melalui interaksi sosial. Karakteristik AWK yaitu ada pada tindakan, konteks, historis, kekuasaan dan ideologi.
Metodologi AWK dapat mencakup analisis linguistik detail seperti analisis leksikal, sintaksis, dan semantik, serta analisis konteks sosial yang lebih luas seperti siapa yang memiliki kekuasaan untuk berbicara, siapa yang didengarkan, dan siapa yang diabaikan. Tokoh-tokoh penting dalam AWK termasuk Norman Fairclough, Teun A. van Dijk, dan Ruth Wodak, yang masing-masing telah mengembangkan kerangka kerja teoritis dan metodologis untuk menganalisis wacana dalam konteks sosial dan politik.
Â
Metode Analisis Wacana Kritis (AWK) pada Treaty Shopping
Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Pencegahan terjadinya penyalahgunaan terhadap Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) diatur dalam Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor Per-25/PJ/2010 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Dengan adanya aturan-aturan terkait Penghindaran Pajak ini seakan belum cukup bisa membatasi seseorang untuk melakukan penyalahgunaan penghindaran pajak terutama melalui skema Treaty Shopping. Peraturan tersebut kemudian diganti dengan PER-10/PJ/2017 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Peraturan ini dalam analisis wacana kritis tidak hanya merinci prosedur administratif, tetapi juga menciptakan dan memperkuat norma-norma tertentu dalam perilaku perpajakan, seperti dalam teori pendekatan Foucault tentang kuasa. Persoalanya, siapa pemilik sebenarnya manfaat ekonomis (beneficial owner) menjadi penyebab utama terjadinya treaty shopping.
Â
Analisis Wacana Deskursif (AWD)