Mohon tunggu...
ASFRINA LIOLA
ASFRINA LIOLA Mohon Tunggu... Akuntan - NIM : 55522120023, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM : 55522120023, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Memahami Peluang dan Tantangan Perpajakan Controlled Foreign Corporation di Indonesia Teori Pierre Bourdieu

17 Juni 2024   01:06 Diperbarui: 17 Juni 2024   01:12 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

DEFINISI PAJAK 

Pajak adalah sumber pendapatan negara yang tujuannya untuk Pembangunan dan menjadikan masyarakat yang adil dan Makmur. Karena adanya aturan pajak dan pajak adalah kewajiban warga negara sehingga dimanapun kita berada ada perbatasan territorial dan domisili pajak yang harus dijalankan kewajibannya, subjek dan objek pajak dalam negri, subjek dan pajak luar negri, yang dimana kewajiban tersebut jika tidak dijalankan ada konsekuensinya yaitu sanksi dan denda pajak. Perkembangan bisnis yang semakin meningkat di seluruh dunia, memaksa otoritas pajak menetapkan peraturan perpajakan perjanjian internasional dalam pemenuhan hak, kepatuhan dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Peranannya tidak hanya sekedar untuk kelancaran pembelanjaan negara saja, tetapi memiliki dampak yang yang terkait dengan aktivitas ekonomi secara makro di suatu negara.

SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA

Sistem perpajakan di Indonesia adalah sistem "Self Assessment" yang dimana Wajib Pajak diberi kepercayaan dan tanggung jawab untuk menghitung, memungut dan melaporkan pajaknya sendiri. Wajib Pajak dapat melakukan mandiri perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum Penerapan Self Assessment Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan No. 6 Tahun 1983, yang telah disempurnakan pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2009. Dalam Pasal 12 ayat (1) UU KUP yang menyebutkan bahwa "Setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak."

Self Assessment sebagai sistem pemungutan Pajak di Indonesia ada kelebihan dan kekurangan juga dalam sistem tersebut. Self assessment sistem yang saat ini dianut di indonesia merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang, kepercayaan, tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar. Diperlukan peran serta aktif dan kepatuhan dari masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak. Wajib Pajak merasa dapat kepercayaan dari Pemerintah atas kewajiban yang dilakukannya, tetapi ternyata mendapatkan kepercayaan tersebut bisa dikatakan menjadi kelemahan yang dimana perlu di uji atas kepercayaan yang diberikan yaitu melalui pemeriksaan Pajak.

Pajak dipandang oleh Wajib Pajak, bahwa Pajak merupakan beban yang akan mengurangi laba perusahaan, investor juga dianggap mengurangi deviden dan kinerja perusahaan. Di sisi lain Pemerintah dengan berbagai cara berusaha agar penerimaan pajak terus optimal sebaliknya Wajib Pajak dengan berbagai cara berusaha agar beban pajak seminimal mungkin baik dengan cara legal maupun illegal. Penghindaran pajak menjadi hambatan dalam optimalisasi pemungutan pajak yag dapat menyebabkan berkurangnya penerimaan kas Negara.

Tax Potential mengacu pada kemampuan suatu negara untuk mengumpulkan penerimaan pajak berdasarkan struktur ekonomi, pendapatan, dan kekayaan warganya. Ini melibatkan perbandingan antara penerimaan pajak aktual dengan potensi pajak yang dapat diperoleh. Sedangkan Tax Effort mengukur sejauh mana suatu negara berusaha mengumpulkan penerimaan pajak berdasarkan kondisi ekonomi dan sosialnya

Tax Potential ialah kemampuan untuk menghasilkan pajak atau kemampuan yang pantas dikenakan pajak secara totialiias. Menurut Dalton potensi pajak mendeskripsikan seberapa besar pajak yang dapat dipungut dari masyarakat tanpa menimbulkan akibat ketidaksenangan. Apabila ketidaksenangan muncul, hal ini membuktikan bahwa pemungutan pajak telah melampaui kapasiias pajak yang ada.

TAX effort merupakan suatu indikator yang dapat digunakan untuk mengukur efektivitas suatu negara dalam penggunaan instrumen pajak untuk menghimpun penerimaan. Le et al (2012), mendefinisikan tax effort sebagai indeks rasio antara penerimaan pajak aktual dengan potensi penerimaan pajak (taxable capacity).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun