Pemeriksaan dan pengujian
Pengeluaran Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan tanggapan
Pembahasan pemeriksaan
Pengembalian dokumen, pelaporan, dan penetapan
Dasar Hukum Pemeriksaan Pajak:
Pemeriksaan pajak pada dasarnya diatur oleh undang-undang, yakni Pasal 29 Ayat 1 UU KUP yang berbunyi:
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Synthesis :
Hasil pemeriksaan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang dilampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan dengan mencantumkan dasar hukum atas temuan tersebut.
Pemeriksaan dalam pengujian kepatuhan Wajib Pajak diakhiri dengan pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan produk hukum yang dapat berupa:
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)