Pemeriksaan Khusus, dilakukan karena adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, baik berdasarkan data konkret maupun hasil analisis risiko.
Pemeriksaan Rutin, merupakan pemeriksaan yang dilakukan sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Pemeriksaan Tujuan Lain dilakukan dalam rangka:
Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan, Penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Penentuan saat produksi dimulai, Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil, Penetapan besarnya biaya pada tahapan eksplorasi, Penagihan pajak Keberatan, Pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, Penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan
Tahapan Pemeriksaan:
Pemeriksaan dimulai dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan atau pengiriman surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor. Dalam hal khusus, misalnya kondisi pandemi, pemeriksaan dapat dilakukan secara daring.
Alur Pemeriksaan Pajak, berikut adalah poin-poin kronologi dari pemeriksaan pajak untuk wajib pajak:
Penugasan dan instruksi pemeriksaan
Perencanaan sistem pemeriksaan
Penerbitan surat perintah dan surat pemeritahuan pemeriksaan
Permintaan untuk meminjam dokumen kepada wajib pajak